Lebak — Dugaan adanya anggaran fiktif dalam pengelolaan instalasi pembuatan jaringan di Desa Keboncau, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, mencuat ke permukaan. Berdasarkan hasil penelusuran awak media bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM), ditemukan sejumlah kejanggalan pada data anggaran tahun 2024 dan 2025 yang disinyalir menimbulkan pemborosan serta potensi manipulasi dana desa.
Tak hanya itu, kejanggalan juga ditemukan pada proyek pembangunan jalan poros desa berjenis lapen yang berlokasi di Kampung Nangerang–Cijahe. Proyek dengan nilai anggaran lebih dari Rp400 juta tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan. Kondisi jalan terlihat tipis, bergelombang, dan sudah mulai mengelupas, padahal baru selesai dikerjakan pada tahun anggaran 2025.
Sejumlah warga menilai, kualitas jalan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan. Bahkan, diduga terjadi manipulasi bahan material, terutama penggunaan aspal. Selain itu, alat berat yang digunakan disebut tidak memadai sehingga pengerasan jalan tidak merata. Anehnya, proyek tersebut tetap dinyatakan lolos sertifikasi oleh pihak kecamatan.
Saat dikonfirmasi, Sudin, selaku eks bendahara desa, enggan menjawab secara jelas pertanyaan terkait dugaan anggaran fiktif. Ia hanya menyebutkan rincian kegiatan tahun 2024 dan 2025, antara lain:
“Tahun 2024 itu untuk insentif staf, belanja jasa listrik, langganan internet, belanja laptop, dan pembuatan website desa. Sedangkan tahun 2025 untuk honor staf, jasa listrik, langganan internet, serta pembelian layar monitor komputer,” ujarnya singkat.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ijen, Ketua TPK Desa Keboncau, terkait pelaksanaan proyek jalan poros desa tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan apa pun.
Menanggapi temuan ini, Enas, Ketua DPC Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Kecamatan Cimarga, meminta Inspektorat dan BPK Kabupaten Lebak segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Desa Keboncau dari tahun 2020 hingga 2025.
“Kami mendesak Inspektorat dan BPK Lebak segera mengaudit dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. Pemerintah jangan tutup mata terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di desa, khususnya di Desa Keboncau ini,” tegas Enas.
Penulis: M. Juhri


0 Komentar