Lebak, TARGET RILIS.COM – Klarifikasi yang disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lebak, Endang Komarudin, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga di Puskesmas Kumpay dinilai salah sasaran.
Pasalnya, bantahan yang disampaikan menyebut tidak adanya pungutan terhadap tenaga honorer, sementara yang menjadi sorotan publik adalah dugaan pungutan pada rekrutmen tenaga BLUD.
Setelah ramai pemberitaan soal dugaan pungli tersebut, kinerja Plt. Kadinkes Lebak langsung menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, akademisi, aparatur pemerintah, media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Tokoh masyarakat Lebak, King Naga, yang dikenal aktif melakukan kontrol sosial, mengimbau agar semua pihak tetap tenang dan tidak gegabah dalam menanggapi isu tersebut.
Menurutnya, dugaan pungli merupakan bentuk penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
“Kami hanya melakukan kontrol sosial, tidak bermaksud intervensi. Karena hal ini sudah menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya,” ujar King Naga kepada wartawan.
Sebelumnya, Endang Komarudin membantah adanya praktik pungli melalui salah satu media daring dengan judul “Kadis Kesehatan Bantah Adanya Tudingan Pungutan Tenaga Honorer”, Selasa (7/10/2025). Namun, menurut King Naga, pernyataan tersebut tidak menjawab inti permasalahan dan justru menunjukkan kekeliruan dalam memahami konteks yang berkembang di masyarakat.
“Bantahan yang disampaikan Plt. Kadinkes itu salah sasaran. Publik tidak membahas tenaga honorer, melainkan dugaan pungutan terhadap tenaga BLUD,” tegasnya.
King Naga menjelaskan, tenaga honorer dan BLUD memiliki perbedaan mendasar. Tenaga honorer adalah pegawai non-ASN yang digaji melalui APBD atau APBN, sedangkan tenaga BLUD merupakan pegawai kontrak profesional dengan sistem pengelolaan tersendiri sesuai mekanisme Badan Layanan Umum Daerah.
Ia menilai, klarifikasi dari Plt. Kadinkes belum mampu menjawab substansi persoalan dan belum menghilangkan keresahan di masyarakat.
King Naga pun menegaskan, penyelesaian hukum adalah langkah paling objektif untuk menjernihkan permasalahan.
“Negara kita negara hukum. Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kontrol sosial yang kami lakukan adalah tanggung jawab moral agar tidak ada penyelewengan oleh aparatur pemerintahan sebagai pelayan publik,” pungkasnya.
Pewarta: M. Juhrim
Editor: Edo. S


0 Komentar