Breaking News

Proyek Revitalisasi SMPN 2 Leuwidamar Berpotensi Langgar UU Ketenagakerjaan dan Jasa Konstruksi

Proyek Revitalisasi Sekolah Rp874 Juta di Lebak Disorot, Pekerja Diduga Tak Gunakan APD


Lebak, TARGET RILIS.COM - Program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan dari pemerintah pusat kembali menuai sorotan. Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 2 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp874 juta, diduga tidak mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan bahwa para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam proyek konstruksi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait alokasi anggaran K3 dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.

“Proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh penerapan K3. Kalau pekerja saja tidak diberi APD, ke mana anggaran K3 itu dialokasikan? Bagaimana jika terjadi kecelakaan kerja?” ujar M Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL., CPS., CMed., CCD., CIRP, Kepada media ini, Selasa (8/10/2025).

Berpotensi Langgar Sejumlah Regulasi Praktik pengabaian K3 ini berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86–87) yang mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59 ayat 1) yang mengatur kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK yang mewajibkan penyediaan APD dan penerapan standar keselamatan kerja di seluruh proyek konstruksi.

Selain itu, jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian, pihak sekolah maupun panitia proyek dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

M.Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL., CPS., CMed., CCD., CIRP, Menegaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Inspektorat Jenderal tidak boleh hanya menyalurkan bantuan tanpa pengawasan lapangan yang ketat.

“Kemendikdasmen jangan hanya percaya laporan administratif dari sekolah atau konsultan. Mereka harus turun langsung memeriksa pelaksanaan proyek di lapangan. P2SP juga wajib ditegur karena lalai menjalankan aturan keselamatan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 2 Leuwidamar, Dani, saat dikonfirmasi melalui Via aplikasi Whatsapp membenarkan bahwa sebagian pekerja memang tidak menggunakan APD saat bekerja.

“Saya sering menyuruh tukang untuk memakai kelengkapan APD, tapi mereka merasa tidak nyaman dan ribet karena tidak terbiasa. Padahal itu kewajiban,” jelas Dani.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan yang dibiayai oleh negara. Pengabaian aturan K3 bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pekerja di lapangan. (Edo.s/red) 

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - https//:www.targetrilis.com