Lebak, TARGETRILIS.COM — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di SMPN 2 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, diduga melanggar sejumlah peraturan setelah namanya tercatat secara sebagai Bendahara Kelompok Tani (Poktan) Harapan Jaya, Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar kabupaten lebak.
Keterlibatan ASN dalam kepengurusan Poktan/Gapoktan secara tegas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. Pada Pasal 31 ayat (3) disebutkan, pengurus Poktan maupun Gapoktan tidak boleh berasal dari unsur aparat pemerintah, termasuk PNS dan perangkat desa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur prinsip netralitas, profesionalitas, serta larangan rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan. Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dalam Pasal 4 huruf f menyebutkan ASN dilarang memegang jabatan rangkap yang dapat mengganggu tugas kedinasan.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, ASN berinisial A itu terancam sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji dan pangkat, hingga penurunan jabatan atau pemberhentian sebagai PNS.
Keterlibatan ASN dalam kepengurusan Poktan juga berdampak terhadap legalitas organisasi. Poktan Harapan Jaya terancam tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan pemerintah, hibah, maupun program pemberdayaan petani dari Kementerian Pertanian. Pemerintah daerah atau Dinas Pertanian dapat meminta reorganisasi struktur kepengurusan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika rangkap jabatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana dan bantuan atau pupuk subsidi, kasus ini membuka peluang terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta potensi tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor.
Kasus ini mendapat sorotan publik. Warga berharap Inspektorat dan Dinas Pertanian Kabupaten Lebak segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas guna menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara. (M.JUHRI)


0 Komentar