Keterangan Poto: Pengacara Erles Rareral, S.H., M.H.,
Lombok Tengah, TARGETRILIS.COM — Pengacara Erles Rareral, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang dinilai telah mengambil langkah tepat dengan menempuh upaya hukum banding dalam perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan anggota dewan dan mantan bupati, Suhaili. Ia menilai putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah sejalan dengan prinsip keadilan.
Erles menegaskan, status Suhaili sebagai mantan pejabat publik justru dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim kasasi untuk memperberat hukuman, mengingat pejabat memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar.saja
“Jabatan sebelumnya tidak dapat dijadikan alasan keringanan. Pejabat publik harusnya memberi teladan, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Menurut Erles, komitmen pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi harus menjadi dorongan bagi seluruh aparat penegak hukum di daerah untuk tetap tegas, konsisten, dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun.
Sebagai kuasa hukum Ibu DVG, Erles mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah mengantongi bukti dan keterangan saksi di lapangan yang menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum. Ia bahkan mengaku pernah bertemu langsung dengan Suhaili Sutris di Jakarta dan mengalami sendiri janji yang tidak ditepati terkait penggantian uang milik kliennya.
“Saya sendiri pernah ditipu. Ia berjanji akan mengganti uang klien saya setibanya dari Jakarta, namun sampai sekarang tidak pernah direalisasikan,” ujarnya.
Erles juga menanggapi pernyataan pengacara Suhaili yang menyebut perkara tersebut sebagai sengketa perdata. Menurutnya, argumentasi tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
“Kasus ini jelas merugikan negara. Dana yang seharusnya masuk ke negara justru diambil. Bagaimana mungkin disebut perkara perdata?” katanya.
Di akhir pernyataan, Erles menyebut bahwa pihaknya masih memiliki beberapa dugaan kasus lain yang berkaitan dengan Suhaili dan akan melaporkannya pada tahun mendatang.
Sumber; Pengacara Erles Rareral, S.H., M.H.,
Penerbit: Redaksi


0 Komentar