Lebak, targetoprasinews.com — Oknum Kepala Desa (kades) Kadudamas Kecamatan Cirinten berinisial A diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit traktor bantuan pemerintah serta merugikan warganya sebesar Rp13 juta. Peristiwa tersebut menimpa warga Kampung Cariu berinisial K, yang uangnya tidak pernah dikembalikan hingga hampir dua tahun.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, almarhum K menyerahkan uang Rp13 juta kepada kades A setelah dijanjikan akan diberikan satu unit traktor kecil. Namun hingga korban meninggal, traktor maupun uang tersebut tidak pernah diberikan kembali.
Selain itu, oknum kades A juga diduga menjual traktor bantuan kelompok tani Kampung Cariu tahun anggaran 2023 kepada warga berinisial DD seharga Rp14,5 juta. DD mengaku menyerahkan uang tersebut melalui orang kepercayaan kades, dan traktor kini berada di kediamannya.
Upaya konfirmasi kepada kades A melalui pesan WhatsApp tidak mendapat jawaban.
Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 416 KUHP tentang Penggelapan Barang Milik Pemerintah, yang masing-masing membawa ancaman pidana hingga 4 dan 7 tahun penjara.
LSM GMBI melalui anggotanya, Amri, mendesak Aparat Penegak Hukum Polres Lebak segera mengambil langkah tegas atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. (M.JUHRU/RED)


0 Komentar