Breaking News

Partai Ummat Menang di PTUN Jakarta: Gugatan 9 Penggugat Ditolak, PTUN Nyatakan Tidak Berwenang


Jakarta, TARGETRILIS.COM — Ketua Tim Hukum Partai Ummat, Rahmatullah, SH, menyampaikan bahwa Partai Ummat menjadi Tergugat II Intervensi dalam perkara Nomor 231/G/2025/PTUN.Jkt terkait gugatan sembilan penggugat terhadap Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Ummat.

Ketua Umum DPP Partai Ummat, Dr. Ing. H. Ridho Rahmadi, S.Kom., M.Sc., mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. “Alhamdulillah kita menang, sujud syukur. Terima kasih kepada Pak Rahmat dan tim yang mengawal PTUN Partai Ummat,” ujarnya.

Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Hakim PTUN Jakarta pada Senin, 17 November 2025, oleh Ketua Majelis Hariztov Aszadha, SH., MH serta hakim anggota Gugum Surya Gumilar, SH., MH dan Ganda Kurniawan, SH., MH.

Amar Putusan:

Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kewenangan absolut.

Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Menghukum para penggugat membayar biaya perkara Rp343.000.

Tim Hukum menjelaskan, diterimanya eksepsi kewenangan absolut menunjukkan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili sengketa internal partai politik, yang menjadi ranah Pengadilan Negeri.

Rahmatullah, advokat asal Lebak yang juga aktif di Bantuan Hukum Ormas Badak Banten, menegaskan bahwa putusan ini menguatkan legalitas kepengurusan Partai Ummat.

(Asp)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - https//:www.targetrilis.com