Breaking News

Sampul Raport Dipungut Rp50 Ribu, SDN 2 Mekarsari Diduga Melanggar Aturan

 


Lebak, TARGETRILIS.COM — Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp50.000 untuk pengadaan sampul raport mencuat di SDN 2 Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung. Pungutan itu diberlakukan kepada seluruh siswa kelas 1 dengan alasan pengadaan sampul raport baru.

Sejumlah wali murid mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi ataupun sosialisasi dari pihak sekolah maupun komite. Padahal, setiap pembiayaan di luar tanggungan pemerintah wajib melalui persetujuan wali murid dan komite sekolah.

Larangan pungutan di sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk uang, barang, maupun jasa yang bersifat wajib dan ditentukan oleh sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, komite sekolah berinisial i  tidak memberikan respons meski telah dihubungi melalui dua nomor WhatsApp.

Sama halnya dengan ibu guru inisial D saat di konfirmasi memilih Bungkam. 

Salah satu wali murid berinisial DN membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menilai pungutan itu melanggar aturan karena pengadaan sampul raport seharusnya sudah memiliki anggaran.

“Apapun bentuknya, jika itu dilakukan oknum guru jelas salah. Itu melanggar aturan karena sampul raport itu sudah ada anggarannya,” tegas DN.

DN juga membeberkan sejumlah poin dugaan pelanggaran, di antaranya kewajiban membayar Rp50.000, tidak adanya dasar hukum pungutan, harga yang dinilai tidak masuk akal, serta adanya informasi pembayaran dapat dicicil, yang mengindikasikan sifat pungutan tersebut adalah wajib.

Sebagai catatan, sekolah penerima Dana BOS dilarang melakukan pungutan untuk kebutuhan seperti sampul raport. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga melarang pungutan tanpa dasar hukum, termasuk pungutan untuk pengadaan barang di sekolah.

Apabila terbukti melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pembatalan pungutan, teguran tertulis, mutasi oknum, hingga proses hukum sesuai hasil pemeriksaan pihak berwenang. (Tim) 

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - https//:www.targetrilis.com