Lebak, TARGETRILIS.COM – Pernikahan seorang warga Kampung Sukarahmat, Desa Cisimeut Induk, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, dengan seorang pria warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat menuai sorotan dan pertanyaan dari masyarakat setempat.
Pasalnya, prosesi pernikahan tersebut diketahui dilaksanakan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leuwidamar. Sejumlah warga mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan administrasi WNA yang menikah tersebut, mengingat pernikahan lintas kewarganegaraan memiliki persyaratan hukum yang cukup ketat.
“Yang kami pertanyakan bukan soal pernikahannya, tapi kelengkapan administrasi warga negara asing itu. Setahu kami, menikah dengan WNA harus ada dokumen tertentu dari negara asal dan instansi terkait,” ujar salah seorang warga Kampung Sukarahmat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (16/12/2025).
Warga menyebutkan bahwa dalam pernikahan campuran, pihak WNA seharusnya melengkapi sejumlah dokumen penting, seperti surat keterangan belum menikah dari negara asal, paspor, visa yang sesuai, hingga surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan negara asing di Indonesia. Selain itu, pernikahan campuran juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sorotan ini muncul karena warga menilai kurangnya keterbukaan informasi terkait proses administrasi pernikahan tersebut. Bahkan, sebagian masyarakat mengaku terkejut mengetahui pernikahan itu telah dilangsungkan secara resmi di KUA.
“Jangan sampai ke depannya menimbulkan persoalan hukum, baik bagi pasangan yang menikah maupun bagi pihak-pihak yang memfasilitasi,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KUA Kecamatan Leuwidamar belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur dan kelengkapan administrasi pernikahan warga Desa Cisimeut Induk dengan WNA asal Amerika Serikat tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik dan spekulasi di tengah publik.
Kasus ini menjadi perhatian warga sebagai bentuk kepedulian terhadap tertib administrasi dan kepatuhan hukum, khususnya dalam pernikahan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.
Reporter _ Tim


0 Komentar