Lebak, TARGET RILIS.COM – Polemik investasi PT KCU Margatirta di Desa Margatirta, Kabupaten Lebak, resmi bergeser dari isu sosial ke ranah hukum serius. Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) menegaskan bahwa konflik yang mencuat bukan persoalan penolakan investasi, melainkan dugaan penipuan, penggelapan, dan wanprestasi yang kini siap diuji di pengadilan.
Ketua Umum BBP, Eli Sahroni alias King Badak, menyatakan bahwa sejumlah perbuatan hukum yang dilakukan para pihak terkait berpotensi kuat melanggar hukum perdata maupun pidana.
“Ini bukan konflik opini, ini konflik hukum. Ada dugaan penipuan, penggelapan, dan wanprestasi yang memenuhi unsur yuridis untuk digugat dan dilaporkan,” tegas King Badak kepada media, Sabtu (17/1/2026).
MoU Dipersoalkan, Hak Tanah Warga Dipertaruhkan
Fokus utama sengketa terletak pada MoU dan berita acara kesepakatan yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. BBP menilai, dokumen tersebut menjadi pintu masuk terjadinya penipuan hukum (dolus) terhadap warga pemilik lahan.
“Warga menandatangani kesepakatan dengan harapan hak mereka dipenuhi. Faktanya, tanah sudah dikuasai, sementara kewajiban terhadap warga tidak dilaksanakan. Ini memenuhi unsur wanprestasi bahkan penipuan,” ujarnya.
Dugaan Penggelapan dan Gratifikasi Kepala Desa
BBP juga menyoroti peran oknum Kepala Desa Margatirta yang diduga menjadi aktor sentral dalam persoalan ini. Selain dugaan penipuan dalam MoU, terdapat indikasi penggelapan uang warga bernilai ratusan juta rupiah, serta dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak pengusaha.
“Jika terbukti, perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum administrasi desa, tapi juga masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegas Eli.
Investasi di Atas Lahan Sengketa Dinilai Cacat Hukum
Menurut BBP, setiap bentuk investasi yang berdiri di atas lahan yang belum clear and clean secara hukum berstatus cacat yuridis dan berpotensi batal demi hukum.
“Tidak ada kepastian hukum jika investasi berdiri di atas tanah bermasalah. Selama hak warga belum diselesaikan, seluruh aktivitas usaha berada di wilayah abu-abu hukum,” katanya.
Dua Gugatan, Dua Jalur Hukum
BBP memastikan akan menempuh dua langkah hukum paralel:
Gugatan perdata dan laporan pidana terhadap Kepala Desa Margatirta, terkait dugaan:
Penipuan (Pasal 378 KUHP),
Penggelapan (Pasal 372 KUHP),
Dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Gugatan wanprestasi terhadap Edo, pimpinan PT KCU Margatirta, atas ingkar janji terhadap kewajiban yang tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama.
“Semua akan kami uji secara terbuka di pengadilan. Negara harus hadir menegakkan kepastian hukum,” tegas King Badak.
Manfaat Investigasi Dipertanyakan
Selain aspek hukum, BBP mempertanyakan manfaat riil investasi tersebut terhadap masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika investasi hanya melahirkan konflik, merugikan warga, dan PAD tidak terdongkrak, maka secara hukum dan etika patut dipertanyakan,” tandasnya.
Langkah Hukum Dimatangkan
BBP menyatakan proses hukum kini memasuki tahap akhir persiapan.
“Sore ini kami bersama LBH DPP BBP merampungkan gugatan perdata terhadap PT KCU Margatirta dan laporan pidana terhadap Kepala Desa Margatirta. Ini bukan ancaman, ini proses hukum,” pungkas King Badak.
Sumber: Ketua Umum BBP Eli Satroni
Penerbit: Tim Red



0 Komentar