Lebak, TARGETRILIS.COM – Kabar dugaan penyalahgunaan solar subsidi mencuat di tengah aktivitas proyek cut and fill milik PT Kemasan Cipta Utama (KCU) di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, pemasok solar subsidi berinisial E telah mendapatkan panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan terhadap E, seorang pengusaha solar berdomisili di Bogor namun berasal dari Lebak, disebut terjadi beberapa hari lalu. Langkah tersebut diduga berawal dari laporan masyarakat serta hasil pendalaman aparat di sekitar lokasi proyek.
Dalam proses investigasi, aparat dikabarkan menemukan sejumlah drigen berisi solar subsidi yang diduga dipasok oleh E untuk kebutuhan operasional di lokasi pekerjaan.
Oknum Kades Marga tirta Tutut Dipanggil
Selain E, informasi juga menyebutkan bahwa M, Kepala Desa Margatirta, turut dipanggil penyidik lantaran diduga berkaitan dengan penampungan atau penerimaan BBM subsidi tersebut.
Kasus ini dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.
Bentuk penyalahgunaan tersebut antara lain mencakup penimbunan atau penyimpanan BBM subsidi dengan tujuan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Akan Dikawal Hingga Tuntas
Aktivis masyarakat Eli Sahroni menilai pemanggilan oleh Ditkrimsus menunjukkan bahwa perkara ini tidak bisa dianggap sepele.
“Tidak mungkin Ditkrimsus Polda Banten melakukan pemanggilan terhadap dua terduga pelaku jika kasus ini tidak serius. Kami berharap prosesnya berlanjut sampai persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh yang dikenal dengan nama King Badak menyebut kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran hukum yang menyeret oknum Kepala Desa Margatirta.
“Kasus ini akan kami kawal totalitas di Ditkrimsus Polda Banten. Ini menambah deretan persoalan hukum yang akan kami laporkan langsung ke aparat penegak hukum pekan depan,” tegasnya.
Komitmen Penindakan BBM Subsidi
Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas bersama aparat penegak hukum terus menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Sumber: Ketua Umum BBP Eli Satroni
Penerbit: Tim Redaksi



0 Komentar