Breaking News

SATPOL-PP LEBAK BERSAMA WARGA GEREBEK TEMPAT KOST-KOSAN, 9 PENGHUNI KOS LANGSUNG DIAMANKAN

 

Poto saat penggerebekan


Lebak, TARGET RILIS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten lebak melakukan penggerebekan tempat kost-kosan di kampung jaura RT 02 RW 01 Desa Rangkasbitung Timur. Senin malam 14 April 2025 sekira pukul 10.WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas dari satpol-PP kabupaten lebak bersama ketua RT dan ketua BPD Rangkasbitung Timur menemukan Sembilan orang tengah asyik berduaan di dalam kamar kost, terduga sembilan orang yang kedapatan terjaring razia tersebut langsung di bawa ke kantor satpol-pp kabupaten lebak untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggerebekan itu, ada satu pasangan remaja yang nekat naik dan bersembunyi di atas palfon langit-langit kamar kost, setelah petugas satpol-pp membujuk kedua pasangan remaja itu kemudian turun dan langsung di bawa ke kantor pol-pp.

Sekretaris Dinas pada kantor POL-PP kabupaten Lebak Asep Didi Herdiyansyah  mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan patroli khusus menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat.

"Bahwasanya banyak terdapat  kos-kosan diduga disalahgunakan.
Disatu tempat, kami tidak menemukan adanya para terduga atau memanfaatkan kamar kosan untuk perbuatan asusila. Namun di satu tempat lagi kami menemukan ada 9 orang terduga yang dilakukan razia, ke 9 orang tersebut langsung dibawa kekantor pol-pp untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Asep Didi Herdiansyah saat di wawancara.

Kata Asep Didi, para terduga tersebut tidak dapat membuktikan resmi pernikahan, sehingga dapat diduga melanggar perda nomor 6 tahun 2003, bahwasanya setiap orang di kabupaten lebak dilarang untuk melakukan perbuatan asusiala.

"Untuk saat ini sudah di lakukan penyelidikan oleh PPNS satpol-pp dalam tiga hari kedepan akan dilakukan pemberkasan. Kemudian juga kami sampaikan kepada masing-masing orang tua atau pihak keluarga dari terduga, untuk datang dan dilakukan pembinaan, apabila setelah 3 hari pemberkasan kami akan memanggil ulang, apakah yang bersangkutan dapat dinaikan statusnya atau tidak," katanya.

Ia juga menghimbau untuk pemilik kos-kosan di kabupaten lebak untuk mengetahui perda No 6 tahun 2003. 

"Setiap orang dilarang untuk menyediakan tempat atau mengetahui adanya aktivitas prostitusi dan aktivitas norma asusila yang ada di kabupaten lebak," tambahnya.

Ia berharap semua pihak dapat mematuhi perda tersebut karena perda ini sangat berguna untuk masa depan generasi di kabupaten lebak. (LH)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - https//:www.targetrilis.com