Lebak, TARGETRILIS.COM – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan masa bakti 2024–2029, H. Emuy Mulyanah, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM. Kegiatan berlangsung di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 150 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintahan setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap substansi Raperda serta menghimpun masukan dan aspirasi publik guna penyempurnaan sebelum disahkan menjadi Perda.
“Sosialisasi Raperda ini penting agar bisa dipahami oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha, karena berkaitan langsung dengan upaya penguatan ekonomi daerah,” ujar Emuy Mulyanah dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa Raperda ini difokuskan pada upaya pemberdayaan, penataan, dan pengembangan sektor ekonomi kreatif, koperasi, dan UMKM agar lebih terlindungi dan mampu berkembang secara berkelanjutan.
"Harapannya, Perda ini nanti benar-benar mampu melindungi sekaligus mengembangkan pelaku ekonomi kreatif dan UMKM agar bisa menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini menyebut bahwa inisiatif Raperda ini juga sejalan dengan visi pembangunan ekonomi kerakyatan di Provinsi Banten.
“Kita dorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor UMKM dan koperasi, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas H. Emuy Mulyanah.
(LH)


0 Komentar