Ticker

6/recent/ticker-posts

Jangan Main Api! Kapolda Banten Keluarkan Peringatan Keras, Pembakar Hutan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar


Serang, TARGETRILIS.COM  – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui saat musim kemarau mulai melanda. Menyikapi kondisi tersebut, Polda Banten melontarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun.

Karhutla bukan sekadar kobaran api yang menghanguskan pepohonan. Bencana ini mampu melumpuhkan kehidupan, merusak ekosistem, mencemari udara dengan kabut asap, mengancam kesehatan masyarakat, hingga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Kapolda Banten, Hengki, menegaskan bahwa mencegah kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi memicu kebakaran.

"Jangan membuang puntung rokok sembarangan, jangan meninggalkan api menyala di kawasan hutan maupun lahan, dan jangan pernah membuka lahan dengan cara membakar. Kelalaian sekecil apa pun bisa berubah menjadi bencana besar," tegas Kapolda.

Kapolda juga mengajak masyarakat meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar dan beralih menggunakan metode yang lebih ramah lingkungan.

"Menjaga alam berarti menjaga masa depan. Mengelola lahan tanpa membakar bukan hanya melestarikan lingkungan, tetapi juga mencegah kabut asap dan kerusakan ekosistem yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolda meminta masyarakat agar tidak tinggal diam apabila melihat adanya titik api atau kebakaran hutan dan lahan. Ia mengimbau agar kejadian tersebut segera dilaporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

"Kecepatan laporan dari masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemadaman. Semakin cepat ditangani, semakin kecil risiko kebakaran meluas," katanya.

Polda Banten menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

Peringatan ini menjadi pesan tegas bahwa menjaga hutan bukan hanya kewajiban pemerintah atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat. Satu percikan api yang diabaikan dapat berubah menjadi bencana, sementara satu langkah pencegahan mampu menyelamatkan lingkungan dan kehidupan banyak orang.