Ticker

6/recent/ticker-posts

Mengutip Kesimpulan BK DPRD Lebak, King Naga Tantang Ketua DPRD Laporkan Aktivis Uun Jika Merasa Dihina


Lebak , TARGETRILIS.COM – Polemik yang mengiringi kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis LSM Fam Fuk Tjhong alias Uun terus menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, Ade Surnaga atau yang dikenal sebagai King Naga, melontarkan tantangan terbuka kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari.

King Naga menyatakan, apabila Ketua DPRD benar-benar merasa menjadi korban penghinaan melalui isi percakapan WhatsApp yang dikirim Uun, maka langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kesimpulan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak yang sebelumnya melakukan pembahasan terkait aspek etik menyusul aksi unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat dan aktivis di depan Gedung DPRD Lebak.

Sebelumnya, Juwita Wulandari menjelaskan bahwa polemik bermula dari komunikasi pribadi melalui aplikasi WhatsApp. Menurut keterangannya, terdapat pesan yang dinilainya mengandung penghinaan dan pesan tersebut sempat diperlihatkan kepada suaminya.

Menanggapi penjelasan itu, King Naga berpendapat bahwa apabila terdapat dugaan penghinaan, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menilai proses hukum merupakan jalur yang tepat untuk menguji ada atau tidaknya unsur pidana dalam isi percakapan tersebut.

Di sisi lain, perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap Uun saat ini tengah ditangani Polda Banten dan telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan sejumlah tersangka. Dalam proses penyidikan tersebut, Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari bersama suaminya juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

King Naga juga menyampaikan pandangannya bahwa permintaan maaf yang diduga muncul dalam situasi tekanan atau intimidasi tidak dapat dijadikan dasar pembenaran secara hukum. Ia mendorong Badan Kehormatan DPRD Lebak untuk menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu guna menjaga integritas lembaga legislatif.

Selain itu, ia meminta Ketua DPRD Lebak mempertimbangkan untuk mengundurkan diri sementara dari jabatannya selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara independen tanpa menimbulkan persepsi adanya intervensi.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan oleh Polda Banten masih berlangsung. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (juhri)