Lebak, TARGETRILIS.COM – Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Kipar Sejahtera, Royanudin, membantah tudingan mengenai adanya pemotongan anggaran sebesar 30 persen pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Bantahan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan salah satu media daring yang terbit pada Senin (27/7/2026). Royanudin menegaskan bahwa dirinya maupun pengurus P3A Kipar Sejahtera tidak pernah dimintai keterangan sebelum berita tersebut dipublikasikan.
"Kami merasa dirugikan karena tidak pernah dimintai konfirmasi terkait kegiatan ini, baik mengenai aspek teknis maupun nonteknis," ujar Royanudin kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Pernyataan serupa disampaikan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Willy. Menurutnya, selama proses pelaksanaan kegiatan, pihaknya juga tidak pernah menerima permintaan konfirmasi dari media yang bersangkutan.
Ia menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan irigasi dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
"Material yang digunakan maupun kualitas pekerjaan telah mengikuti RAB dan spesifikasi kegiatan," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menilai setiap produk jurnalistik seharusnya disusun dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam suatu program pemerintah, media perlu mengonfirmasi seluruh pihak yang berkaitan agar informasi yang dipublikasikan bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemberitaan harus berdasarkan fakta, data, serta keterangan dari pihak-pihak yang terkait. Prinsip check and balance merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik," ujar Eli.
Ia menambahkan, apabila pemberitaan menyangkut aspek teknis pelaksanaan P3-TGAI, media juga dapat meminta penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap program tersebut.
Eli menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila tidak terdapat penyelesaian melalui mekanisme klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pers.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan. Selain menjadi bagian dari profesionalisme jurnalistik, penerapan prinsip tersebut juga bertujuan menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi hak semua pihak untuk memberikan penjelasan sebelum suatu informasi dipublikasikan.
