Ticker

6/recent/ticker-posts

Izin Belum Lengkap, Temuan Feses dan Pipa Limbah PT Ayam Mas Disorot, DLH Kirim Surat Ke Provinsi


Lebak Banten, TARGETRILIS.COM — Persoalan aktivitas peternakan PT Ayam Mas di wilayah Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, semakin menjadi perhatian publik. Bukan hanya terkait dugaan persoalan pengelolaan limbah, tetapi juga menyangkut status sejumlah dokumen perizinan yang dalam hasil verifikasi disebut belum dimiliki perusahaan.

Dalam dokumen hasil verifikasi tercatat bahwa UKL-UPL dan PBG belum dimiliki, dengan keterangan dari pihak perusahaan bahwa proses perizinan masih berjalan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan administrasi dan legalitas kegiatan usaha yang telah berjalan.

Pertanyaannya jelas: bagaimana sebuah aktivitas usaha dapat berjalan ketika sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kewajiban lingkungan dan bangunan disebut masih dalam proses?

Pertanyaan itu semakin penting karena persoalan administrasi tersebut muncul bersamaan dengan temuan di lapangan.

Dalam verifikasi, tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak mencatat adanya ceceran feses ayam di sekitar area kandang. Tim juga menemukan pipa yang diindikasikan berkaitan dengan aliran air limbah, yang disebut terhubung dengan sistem drainase dan bak kontrol di area perusahaan.

Temuan tersebut tentu perlu diuji lebih lanjut. Namun, keberadaannya tidak semestinya dianggap sebagai persoalan sepele

Aktivitas usaha yang sudah berjalan harus dibarengi dengan kepastian mengenai pemenuhan kewajiban lingkungan, pengelolaan limbah, serta dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan perusahaan, sistem pengelolaan limbah, serta hasil pemeriksaan terhadap dugaan dampak lingkungan di sekitar Kali Cianggiren.

DLH LEBAK TERUSKAN HASIL VERIFIKASI KE PROVINSI 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, S.T., M.T., menyatakan pada (28/9/2026)  Pihaknya telah melakukan tindak lanjut setelah verifikasi lapangan.

Menurut Irvan, status perusahaan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi salah satu dasar hasil verifikasi diteruskan kepada pemerintah provinsi.

“Perusahaan itu PMA (Penanaman Modal Asing). Hasil verifikasi lapangan hari ini kita bersurat ke DLHK Provinsi karena kewenangannya ada di provinsi,” tegas Irvan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hasil verifikasi DLH Lebak kini berada dalam tahapan tindak lanjut oleh instansi yang disebut memiliki kewenangan.

Namun, publik tentu tidak menginginkan persoalan tersebut berhenti sebatas surat-menyurat antarlembaga.

Temuan lapangan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang konkret. Dugaan pencemaran harus dibuktikan atau dibantah berdasarkan hasil pengujian. Sistem pengelolaan feses dan air limbah harus diperiksa. Status dokumen perizinan harus dipastikan. Dan apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah penanganan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

PUBLIK MENUNGGU DATA DAN KEPASTIAN 

Persoalan Kali Cianggiren bukan semata-mata persoalan antara perusahaan dengan pemerintah. Jika benar terdapat dampak terhadap sumber air dan lingkungan masyarakat, maka persoalan tersebut menyangkut kepentingan publik.

Karena itu, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban yang konkret:

Bagaimana hasil pemeriksaan kualitas air di sekitar Kali Cianggiren?

Bagaimana sistem pengelolaan feses dan air limbah PT Ayam Mas?

Ke mana aliran dari saluran atau pipa yang ditemukan di area perusahaan?

Apakah sistem pengelolaan limbah telah memenuhi ketentuan yang berlaku?

Mengapa UKL-UPL dan PBG disebut belum dimiliki sementara kegiatan usaha telah berjalan?

Apa status proses perizinan tersebut saat ini?

Dan instansi mana yang bertanggung jawab memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung.

Kini, berdasarkan penjelasan DLH Lebak, hasil verifikasi telah diteruskan kepada pemerintah provinsi sesuai kewenangan yang disebutkan.

Masyarakat membutuhkan tindak lanjut yang terukur, bukan sekadar perpindahan surat dari satu instansi ke instansi lainnya.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemerintah perlu menjelaskan langkah penanganannya sesuai aturan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan dan pengujian tidak menemukan pencemaran maupun pelanggaran, pemerintah juga perlu menyampaikannya secara terbuka berdasarkan data, dokumen, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab dalam persoalan lingkungan, pernyataan saja tidak cukup.

Temuan harus diperiksa. Dugaan harus diuji. Dokumen harus dipastikan. Dan hasilnya harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Kini publik menunggu: apakah hasil verifikasi PT Ayam Mas akan benar-benar berujung pada pemeriksaan dan tindakan konkret, atau kembali berhenti sebagai dokumen di atas meja birokrasi?

Sumber: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, S.T., M.T., 

Penulis: Tim Red