Ticker

6/recent/ticker-posts

Tragedi 24 Agustus Cisauk Disoal, BBP Desak Propam Polda Metro Jaya Periksa Penanganan Perkara Laka Lantas


Jakarta, TARGETRILIS.COM — Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Cisauk, Tangerang Selatan, pada 24 Agustus 2026 menuai sorotan. Badak Banten Perjuangan (BBP) mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut oleh Unit Gakkum Laka Polres Tangerang Selatan.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 22.00–23.00 WIB itu melibatkan truk tronton bernomor polisi B 9954 PD yang dikemudikan Suhemi dan sepeda motor yang dikendarai Samuel Harpind Mandela Hasiguan.

Dalam pengaduannya, BBP mempersoalkan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari pemanggilan pengemudi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), hingga penerapan pasal terhadap Suhemi.

BBP menyebut laporan polisi telah diterbitkan pada 25 Agustus 2026 dengan Nomor LP/A/842/VIII/2026/SPKT.LANTAS/POLRES TANGSEL, disertai surat perintah penyelidikan.

Namun, menurut BBP, Suhemi tidak langsung dimintai keterangan setelah laporan dan surat perintah penyelidikan diterbitkan.

Pemanggilan terhadap Suhemi disebut baru dilakukan pada 14 September 2026. BBP menilai rentang waktu tersebut perlu dijelaskan oleh penyidik, khususnya mengenai tindakan penyelidikan apa saja yang telah dilakukan selama periode tersebut.

Persoalan Olah TKP

Salah satu poin utama yang disoroti BBP adalah dugaan tidak dilaksanakannya olah TKP secara sebagaimana mestinya.

Menurut BBP, pemeriksaan lokasi kecelakaan penting untuk memastikan berbagai fakta teknis, termasuk posisi kendaraan, titik benturan, kondisi jalan, jejak pengereman, penerangan, serta bukti lain yang dapat membantu mengungkap penyebab kecelakaan.

“Kalau olah TKP tidak dilakukan atau tidak dilakukan secara memadai, tentu harus dijelaskan apa alasannya dan bagaimana penyidik memastikan bukti-bukti di lokasi tetap terjaga,” kata Ketua Umum BBP Eli Sahroni alias King Badak.

BBP meminta Propam memeriksa dokumen dan prosedur penanganan TKP untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan.

Dugaan BAP Tidak Memuat Seluruh Keterangan 

Sorotan berikutnya menyangkut proses pemeriksaan Suhemi oleh penyidik Unit Gakkum Laka.

BBP menyatakan terdapat dugaan bahwa keterangan yang disampaikan Suhemi tidak seluruhnya dituangkan dalam BAP, terutama keterangan yang dianggap dapat meringankan posisinya.

BBP meminta dugaan tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan terhadap BAP, catatan pemeriksaan, keterangan penyidik, serta bukti pendukung lainnya.

“Jangan sampai ada keterangan pihak yang diperiksa yang tidak tercatat secara utuh. Semua harus diperiksa secara objektif,” ujar Eli.

BBP Pertanyakan Penerapan Pasal 310 Ayat(3)

BBP juga menyampaikan keberatan terhadap penerapan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Suhemi.

Menurut BBP, tronton tersebut disebut mengalami pecah ban dan berada dalam kondisi mogok ketika peristiwa terjadi. Karena itu, pihaknya meminta penyidik memastikan terlebih dahulu apakah terdapat unsur kelalaian dari pengemudi dan bagaimana hubungan sebab-akibatnya dengan kecelakaan.

BBP menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan, keterangan saksi, bukti teknis, dan alat bukti yang sah.

Kondisi Pengendara Motor Diminta Turut Didalami 

BBP juga meminta aparat memeriksa secara menyeluruh kondisi pengendara sepeda motor saat kecelakaan.

Dalam pengaduannya disebutkan sejumlah dugaan, antara lain mengenai penggunaan helm, kecepatan kendaraan, konsentrasi pengendara, serta kemungkinan adanya pengaruh alkohol atau zat tertentu.

Namun, BBP menegaskan bahwa hal tersebut merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

“Kalau ada dugaan terkait kondisi pengendara, periksa secara ilmiah. Ada tidak hasil pemeriksaan medis, laboratorium, rekaman CCTV, saksi, atau bukti elektronik lainnya. Jangan membuat kesimpulan berdasarkan asumsi,” kata Eli.

Dugaan Gratifikasi Diminta Tidak Diabaikan 

BBP juga mencantumkan dugaan adanya praktik gratifikasi atau suap dalam proses penanganan perkara.

Atas tudingan tersebut, BBP meminta Propam melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi.

Eli menegaskan pihaknya tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar.

“Kalau memang tidak terbukti, harus dinyatakan tidak terbukti. Tetapi kalau ada bukti awal, jangan dibiarkan. Periksa secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Mediasi Juga Dipersoalkan 

Dalam perkembangan perkara, Unit Gakkum Laka disebut menerbitkan undangan mediasi pada 18 September 2026 untuk pelaksanaan 21 September 2026.

Namun, mediasi tersebut tidak terlaksana karena Suhemi disebut hadir pada pukul 15.00 WIB, sedangkan pihak Samuel telah meninggalkan ruangan.

BBP meminta setiap proses mediasi atau restorative justice dilakukan berdasarkan mekanisme resmi dan setelah seluruh aspek hukum perkara diperjelas.

Desak Propam Beri Kepastian 

Melalui pengaduan setebal 34 halaman, BBP menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Bid Propam Polda Metro Jaya, antara lain surat permohonan pinjam pakai kendaraan, surat keberatan terhadap penerapan pasal, kronologi kejadian, serta dokumentasi foto dan video.

BBP meminta Propam memeriksa:

- prosedur penyelidikan perkara;

- pelaksanaan olah TKP;

- proses pemeriksaan Suhemi;

- objektivitas dan kelengkapan BAP;

- dasar penerapan Pasal 310 ayat (3);

- dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik;

- serta dugaan gratifikasi apabila terdapat bukti pendukung.

“Kami bukan meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses hukum yang objektif dan adil. Wong cilik juga punya hak yang sama di depan hukum,” tegas Eli Sahroni.

BBP menyatakan akan mengikuti proses hukum dan meminta seluruh pihak menghormati kewenangan aparat yang melakukan pemeriksaan.

Hingga rilis ini disusun, sejumlah tudingan yang disampaikan BBP masih merupakan dugaan dan materi pengaduan yang perlu diverifikasi oleh Propam maupun aparat penegak hukum terkait.


Sumber: Ketua Umum BBP Eli Sahroni alias King Badak