Lebak, TARGET RILIS.COM – Seorang warga Kampung Mekarjaya, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, Rita Romdiani, mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook berinisial S.V ke pihak berwajib. Rita merasa dirugikan atas unggahan di media sosial yang dinilai telah menyerang kehormatan pribadinya.
Menurut Rita, unggahan tersebut memicu kegaduhan di lingkungan tempat tinggalnya serta berdampak pada kondisi psikologisnya. Ia mengaku menerima banyak pertanyaan dari tetangga terkait konten yang diunggah akun tersebut.
"Saya merasa nama baik saya dicemarkan. Hal ini tidak hanya memengaruhi privasi saya, tetapi juga kenyamanan saya dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar," ujar Rita saat ditemui, Kamis (25/6/2026).
Saat ini, pihak Rita tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk tangkapan layar (*screenshot*) unggahan, pranala (*link*), serta bukti waktu pengunggahan. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas nama baiknya sekaligus memberikan efek jera terkait etika bermedia sosial.
**Upaya Mediasi**
Meskipun telah menyiapkan langkah pelaporan resmi ke Polsek Panggarangan, pihak Rita masih membuka ruang untuk mediasi kekeluargaan. Mengingat kentalnya budaya silaturahmi di lingkungan setempat, ia berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui musyawarah sebelum menempuh jalur hukum formal.
"Prioritas saya saat ini adalah pemulihan nama baik. Jika mediasi tidak mencapai titik temu, kami akan segera melayangkan laporan resmi ke kepolisian," tambahnya.
Tinjauan Hukum
Kasus ini berpotensi merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A mengenai pencemaran nama baik. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda administratif yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Tokoh masyarakat setempat menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Ia mengimbau agar warga tidak terburu-buru menyebarkan konten yang belum tentu kebenarannya atau bersifat menghakimi, demi menjaga kerukunan di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik akun berinisial S.V terkait tuduhan tersebut.
Reporter: M. Juhri
