Lebak Banten, TARGETRILIS.COM – Aktivitas pembukaan lahan yang diduga menggunakan alat berat di Blok Cikarang, Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga berada di kawasan hutan Perum Perhutani tersebut dipertanyakan legalitas dan perizinannya.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Selasa (14/7/2026), pekerjaan tersebut diduga telah berlangsung sekitar lima hari atau kurang lebih 80 jam kerja.
Seorang warga bernama Rajak mengaku menggunakan alat berat milik seseorang yang disebutnya sebagai Mantri Mukdi. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh tanggung jawab pekerjaan diarahkan kepada pihak tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi, Mantri Mukdi membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan pekerjaan maupun mencari lokasi pekerjaan. Menurutnya, dirinya hanya menerima biaya sewa alat berat sebesar Rp150.000 per jam, sementara pekerjaan dilakukan atas permintaan pemilik lahan.
Awak media juga meminta klarifikasi kepada Asper Gunung Kencana. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa dirinya sudah tidak memiliki kewenangan atas kawasan di Desa Nangerang karena telah ada keputusan terkait pengelolaan kawasan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembukaan lahan menggunakan alat berat tidak diperbolehkan.
Perbedaan keterangan dari sejumlah pihak memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, status kawasan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Apabila lokasi tersebut benar merupakan kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani, maka setiap kegiatan pembukaan lahan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan pelanggaran hanya dapat dipastikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat dan sejumlah aktivis mendesak Perum Perhutani, Balai Gakkum KLHK, Polres Lebak, Polda Banten, serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi, memeriksa legalitas kegiatan, memastikan status kawasan, dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretaris Desa Nangerang maupun dokumen yang dapat menunjukkan legalitas pembukaan lahan tersebut.
Pewarta: M. Juhri
