Lebak Banten, TARGETRILIS.COM — Forum Pemuda Lintas Agama (FPLA) Kabupaten Lebak menyatakan sikap tegas menyikapi peristiwa yang disebut sebagai tindakan intoleransi terhadap Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (20/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan FPLA Kabupaten Lebak melalui pernyataan sikap Nomor: 01/Stmt/FPLA-LBK/IX/2026. FPLA menegaskan bahwa segala bentuk tindakan intoleransi, persekusi maupun intimidasi yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan tidak dapat dibenarkan.
FPLA juga menyoroti beredarnya video kejadian di media sosial. Menurut FPLA, penyebaran kembali rekaman yang menampilkan kekerasan atau konflik berpotensi memicu salah tafsir, ujaran kebencian, serta memperluas ketegangan di tengah masyarakat.
“FPLA mengecam keras segala bentuk tindakan intoleransi, persekusi dan intimidasi dalam bentuk apa pun, termasuk pembubaran kegiatan ibadah Jemaat GKPI di Tangerang,” demikian salah satu poin pernyataan sikap FPLA.
FPLA mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Di sisi lain, FPLA mengapresiasi langkah Forkopimda Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, FKUB, Kementerian Agama, serta Pemerintah Kecamatan Rajeg yang disebut telah memfasilitasi proses mediasi dan musyawarah antara pihak-pihak terkait.
FPLA menghormati proses penyelesaian secara kekeluargaan serta kesepakatan damai yang disebut telah dicapai pada 21 September 2026.
Selanjutnya, FPLA mengimbau seluruh pemuda di Kabupaten Lebak agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun konten media sosial yang berpotensi memperuncing persoalan.
“Lebak adalah rumah besar untuk semua agama. Mari kita jaga bersama. Jangan sampai kejadian di Tangerang merusak kerukunan yang sudah kita rawat puluhan tahun di Lebak,” tegas FPLA dalam pernyataannya.
FPLA juga secara khusus meminta masyarakat menghentikan penyebaran kembali video maupun dokumen terkait kejadian tersebut.
Menurut FPLA, meskipun telah ada proses perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat, penyebaran ulang video kekerasan dikhawatirkan menjadi pemantik konflik baru dan memicu munculnya ujaran kebencian.
“Jangan mengekspose, jangan menyebarkan, dan jangan memviralkan kembali video atau dokumen kejadian tersebut di media sosial. Biarkan proses perdamaian berjalan. Mari kita kedepankan narasi damai, bukan narasi amarah,” demikian sikap FPLA.
FPLA mengajak seluruh pemuda lintas agama di Kabupaten Lebak menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk semakin memperkuat moderasi beragama dan kerukunan antarumat beragama.
FPLA menegaskan komitmennya untuk ikut menjaga Kabupaten Lebak agar tetap menjadi daerah yang rukun, aman dan kondusif.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua FPLA Kabupaten Lebak, Mumu Najmuddin, di Rangkasbitung, 22 September 2026.

