Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Intimidasi Wartawan Leuwidamar Mencuat, Kepala Satpol-PP Lebak: Ancaman Maupun Kekerasan Tidak Dibenarkan

 



Lebak Banten, TARGETRILIS.COM — Dugaan intimidasi terhadap insan pers mencuat di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang wartawan Polisi News.com yang juga menjalankan tugas jurnalistik untuk targetrilis.com disebut mendapat ucapan bernada ancaman dari seorang oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwidamar berinisial S.

Dugaan tersebut mencuat setelah wartawan melakukan peliputan dan pemberitaan mengenai aktivitas budidaya ikan lele di wilayah Kecamatan Leuwidamar yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat menyusul adanya keluhan warga.

Komunikasi antara wartawan dengan oknum tersebut kemudian disebut berlangsung dalam suasana memanas. Dalam komunikasi itu, S diduga mengeluarkan pernyataan yang dinilai intimidatif, bahkan disebut sempat melontarkan ancaman kekerasan fisik terhadap wartawan

Selain dugaan ancaman tersebut, terdapat pula ucapan yang kurang lebih bermakna, “kasihan, bisa mati masih muda.”

Pernyataan tersebut dinilai serius karena dapat menimbulkan rasa takut serta kekhawatiran terhadap keselamatan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Persoalan ini kemudian mendapat perhatian dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, S.E., M.Si.

Yadi menegaskan bahwa tindakan berupa ancaman maupun kekerasan tidak diperbolehkan dilakukan oleh personel Satpol PP, termasuk jajaran yang bertugas di tingkat kecamatan.

“Perlu disampaikan, ancaman maupun kekerasan tidak diperbolehkan, baik Kasi Trantib Kecamatan maupun anggota,” tegas Yadi.

Ia menjelaskan, secara struktur organisasi, unsur tersebut berada dalam struktur organisasi kecamatan sehingga terdapat garis pertanggungjawaban secara kedinasan kepada Camat

“Dalam struktur organisasi ada di STOK Kecamatan, artinya secara jabatan bertanggung jawab kepada Camat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap personel yang menjalankan tugas pemerintahan dan ketertiban umum tetap harus berada dalam koridor aturan serta mengedepankan sikap profesional dalam menghadapi masyarakat maupun insan pers.

Di sisi lain, dugaan intimidasi terhadap wartawan menjadi perhatian karena kegiatan jurnalistik merupakan bagian dari aktivitas pers yang dilakukan untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Kasus ini masih berupa dugaan dan diperlukan klarifikasi dari pihak yang disebut agar persoalan dapat diketahui secara utuh berdasarkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak.

Jika dugaan ancaman tersebut benar terjadi, persoalan tersebut tidak semestinya diselesaikan melalui tekanan atau intimidasi, melainkan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.

Insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik juga memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional, melakukan verifikasi, serta menghormati ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik. Pada saat yang sama, pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai mekanisme yang tersedia.(do/red)