Ticker

6/recent/ticker-posts

DUGAAN INTIMIDASI TERHADAP WARTAWAN DI LEUWIDAMAR MENCuat, CAMAT: BESOK SAYA PANGGIL



Lebak Banten, TARGETRILIS.COM  — Dugaan intimidasi terhadap insan pers mencuat di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang wartawan Polisi News.com yang juga menjalankan tugas jurnalistik untuk targetrilis.com disebut mendapat ucapan bernada ancaman dari seorang oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwidamar berinisial S.

Dugaan tersebut muncul setelah wartawan melakukan peliputan dan pemberitaan terkait aktivitas budidaya ikan lele di wilayah Kecamatan Leuwidamar yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena adanya keluhan warga.

Komunikasi antara wartawan dengan oknum tersebut kemudian disebut berlangsung dalam suasana memanas. Dalam komunikasi itu, S diduga melontarkan pernyataan yang dinilai intimidatif, bahkan disebut sempat mengancam akan melakukan kekerasan fisik terhadap wartawan.

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat pula ucapan yang kurang lebih bermakna, “kasihan, bisa mati masih muda.”

Ucapan tersebut dinilai serius karena dapat menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran terhadap keselamatan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa ini pun mendapat perhatian dari Camat Leuwidamar, Agung Nugraha. Ia menyatakan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Besok saya akan panggil ke ruangan saya, Pak. Saya mohon maaf secara pribadi atas ucapan yang dilontarkan oleh Satpol PP Kecamatan. Dan saya harap ini masalah harus segera selesai, supaya kita bangun Kecamatan Leuwidamar lebih baik dan maju,” tegas Agung.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan dugaan ucapan intimidatif terhadap wartawan tidak dianggap sebagai persoalan sepele. Apalagi, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Di sisi lain, dugaan ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan perlu diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Satpol PP Kecamatan Leuwidamar, khususnya S, untuk menyampaikan penjelasan mengenai dugaan ucapan tersebut.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi secara berimbang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi.(MZ/RED)