Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Tebar Narasi Kebencian, Akun TikTok @Abah80 Dipolisikan? Presidium Pers Banten Angkat Suara

Presidium Pers dan LSM Banten Geram, Akun TikTok Diduga Serang Marwah Wartawan dan LSM


Lebak Banten, TARGETRILIS.COM — Presidium Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Banten akhirnya angkat suara. Mereka mengecam keras dugaan narasi bernada penghinaan dan kebencian yang beredar melalui akun TikTok @Abah80.Panduan Kota & Daerah yang dinilai telah menyerang marwah profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat.

Sikap keras tersebut disampaikan dalam Diskusi Forum Bersatu Media, LSM dan Ormas Menggugat yang berlangsung di Museum Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026).

Bagi Presidium, kebebasan berpendapat bukan berarti seseorang bebas menghina, merendahkan, atau menggiring opini untuk menyerang kelompok profesi maupun organisasi tertentu.

Narasi yang beredar di media sosial tersebut dinilai berpotensi menciptakan kegaduhan serta memperkeruh hubungan antara masyarakat dengan insan pers dan aktivis sosial.

Perwakilan Presidium Pers Banten, Abdul Kabir, didampingi Ketua JMSI Lebak Aji Rosyad, menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial yang merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

“Kalau ada kritik, silakan. Tetapi jangan sampai kritik berubah menjadi penghinaan dan serangan terhadap profesi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja berdasarkan aturan serta kode etik jurnalistik,” tegas Abdul Kabir.

Menurutnya, serangan terhadap profesi pers tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Apalagi jika dilakukan secara terbuka melalui media sosial dan berpotensi membentuk opini negatif di tengah masyarakat.

LSM Banten Juga Tidak Tinggal Diam.

Ketua Pemuda Banten Bersatu, Sutisna, bersama Lukito dari LSM Jambak, menyatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum apabila hasil penelusuran dan bukti yang ada menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Mereka mengecam keras narasi yang dianggap merendahkan keberadaan media dan LSM serta meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan aksi saling menyerang di ruang publik.

“Jangan menganggap ruang digital sebagai tempat bebas tanpa aturan. Setiap pernyataan harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Sutisna.

Lukito bahkan menyebut keberadaan pers, LSM dan Ormas sebagai bagian dari mata kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

“Ada pers, ada LSM, ada Ormas. Kalau semuanya diam, siapa yang mengontrol pembangunan dan penggunaan uang negara?” ujarnya.

Ia menegaskan, kritik terhadap pemerintah maupun kebijakan publik merupakan bagian dari demokrasi. Karena itu, menurutnya, jangan sampai profesi wartawan dan aktivis justru dilemahkan melalui narasi yang menyudutkan dan membangun stigma negatif.

“Kontrol sosial sangat penting. Kami menjadi mitra strategis dalam mengkritisi kebijakan yang tidak pro-rakyat dan mengawal pembangunan yang menggunakan uang negara,” kata Lukito.

DESAK APARAT BERTINDAK

Presidium Pers bersama elemen LSM Banten mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak dan Polda Banten, untuk tidak menganggap persoalan ini sebagai angin lalu apabila laporan dan bukti telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum.

Mereka meminta aparat melakukan penelusuran terhadap konten yang dipersoalkan, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, Presidium menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti.

“Kami tidak ingin main hakim sendiri. Kalau memang ada pelanggaran, biarkan aparat yang mengusut. Kami meminta prosesnya transparan dan adil,” tegas Lukito.

Presidium Pers dan LSM Banten juga mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati menggunakan media sosial. Kritik boleh tajam, tetapi penghormatan terhadap hukum, etika dan hak orang lain tetap harus dijaga.

Pesannya jelas: jangan jadikan kebebasan berbicara sebagai tameng untuk menyerang, menghina, atau merusak marwah profesi dan lembaga. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan aparat membuktikan melalui proses hukum yang sah.(dadang)