Ticker

6/recent/ticker-posts

PROYEK P3-TGAI RP195 JUTA JEBOL, ATURAN HUKUM HARUS DIKEDepankan — JANGAN BERHENTI PADA ALASAN FAKTOR ALAM


Lebak, TARGETRILIS.COM — Kerusakan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Blok Cikiriwik/Cirungga, Desa Bojongmenteng, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, tidak semestinya hanya berujung pada perbaikan fisik.

Bangunan yang dikerjakan pada 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp195 juta tersebut dilaporkan jebol sepanjang kurang lebih lima meter. Kondisi itu harus menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan teknis dan administratif secara serius.

P3-TGAI merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum yang menggunakan dana APBN dan pelaksanaannya mengacu pada Pedoman Umum serta Petunjuk Teknis P3-TGAI.

Karena menggunakan uang negara, kualitas hasil pekerjaan dan pertanggungjawaban pelaksana tidak boleh dilepaskan begitu saja. Apalagi ketika bangunan mengalami kerusakan relatif tidak lama setelah pembangunan.

Dalam perspektif hukum konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur  mengenai tanggung jawab dan kewenangan, penyelenggaraan konstruksi, pengawasan, hingga tanggung jawab atas kegagalan bangunan. UU tersebut juga menyatakan bahwa penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan apabila kegagalan tersebut disebabkan kesalahan penyedia jasa

Ketentuan tersebut diperkuat dengan PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, yang mengatur antara lain kontrak kerja konstruksi, kewajiban dan pertanggungjawaban penyedia jasa atas kegagalan bangunan, pengawasan, pengaduan serta sanksi administratif.

Artinya, kerusakan bangunan tidak cukup dijawab hanya dengan pernyataan bahwa penyebabnya adalah debit air besar atau faktor alam.

Faktor Alam Harus dibuktikan Secara Teknis.

Apakah bangunan memang telah dirancang sesuai kondisi debit air di lokasi? Apakah dimensi dan konstruksinya sesuai RAB serta spesifikasi teknis? Apakah material yang digunakan sesuai ketentuan? Apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai volume dan metode yang ditetapkan?


Semua pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.

Ihud selaku pelaksana kegiatan P3-TGAI dari Aman Lestari sebelumnya membenarkan adanya kerusakan. Ia menjelaskan bahwa bangunan jebol akibat derasnya debit air saat musim hujan, terutama karena posisi kerusakan berada di bagian menikung.ungkap pada (22/8/2026)

Lanjut, Ia juga menyebut pemeliharaan diserahkan kepada penerima manfaat dan belum dilakukan perbaikan karena kelompok penerima manfaat belum memiliki dana.

Namun alasan mengenai pemeliharaan tersebut tidak boleh otomatis menghapus kebutuhan untuk memeriksa kualitas pekerjaan awal.

Jika kerusakan terjadi karena faktor alam murni dan bangunan sejak awal telah memenuhi seluruh spesifikasi teknis, hasil pemeriksaan tentunya dapat memperjelas hal tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya cacat mutu, ketidaksesuaian volume, material tidak sesuai spesifikasi, kesalahan konstruksi atau persoalan lain dalam pelaksanaan pekerjaan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Dalam aturan pengadaan pemerintah, pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan juga merupakan bagian penting sebelum serah terima. Ketentuan pengadaan mengatur bahwa setelah pekerjaan selesai sesuai kontrak, dilakukan pemeriksaan terhadap barang atau jasa yang diserahkan.

Karena itu, masyarakat berhak meminta agar dokumen dan kondisi fisik proyek diperiksa secara terbuka dan objektif.

PUBLIK DESAK AUDIT TEKNIS

Warga mendesak instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap:

- RAB dan dokumen kontrak;

- gambar serta spesifikasi teknis;

- volume pekerjaan;

- jenis dan kualitas material;

- metode pelaksanaan;

- kondisi struktur bangunan;

- kondisi tanah dan lokasi;

- kemampuan konstruksi menghadapi debit air;

- proses pengawasan pekerjaan; dan

- kondisi bangunan saat serah terima.

Jika diperlukan, pemeriksaan harus melibatkan tenaga ahli atau pihak yang memiliki kompetensi teknis agar penyebab kerusakan dapat ditentukan secara objektif.

Jangan sampai proyek rusak, kemudian cukup ditambal dan dianggap selesai.

Publik membutuhkan kepastian bahwa anggaran sekitar Rp195 juta benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan infrastruktur irigasi yang memenuhi standar.

Sebab, apabila ternyata kerusakan disebabkan kesalahan penyedia jasa, hukum konstruksi telah menyediakan mekanisme pertanggungjawaban. UU Jasa Konstruksi bahkan mengatur kewajiban penyedia jasa untuk bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai rencana umur konstruksi dan kontrak.

Namun demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan anggaran sebelum pemeriksaan resmi menemukan bukti.

Justru karena itu, pemeriksaan harus segera dilakukan.

Pertanyaannya kini tegas: proyek senilai sekitar Rp195 juta ini jebol karena murni faktor alam, atau terdapat persoalan teknis yang seharusnya dapat dicegah sejak awal?

Jawabannya harus keluar dari dokumen, pemeriksaan lapangan dan hasil audit teknis — bukan sekadar pernyataan.

Pewarta: M Juhri