Ticker

6/recent/ticker-posts

38 Karyawan PT Unggas Lebak Diduga Diberhentikan, Dasar dan Hak Pekerja Dipertanyakan


Lebak Banten, TARGETRILIS.COM — Sebanyak 38 pekerja PT Unggas Lebak diduga diberhentikan. Persoalan tersebut mencuat setelah beredarnya Berita Acara Musyawarah Pemberhentian Tenaga Keamanan tertanggal 26 September 2026.


Dokumen yang ditunjukkan perwakilan warga berinisial K itu memuat musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan karyawan/warga. Dalam dokumen tersebut disebutkan pemberhentian tenaga keamanan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan aspirasi sejumlah pihak.

Namun, muncul sejumlah pertanyaan mendasar. Apa dasar pemberhentian tersebut dan siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan? Apakah 38 pekerja tersebut merupakan karyawan langsung PT Unggas Lebak atau tenaga dari pihak ketiga?

Persoalan hak pekerja juga menjadi sorotan, termasuk pembayaran gaji, kompensasi, serta hak lainnya yang disebut belum sepenuhnya jelas.

Selain itu, setelah persoalan ramai diberitakan, muncul informasi mengenai perubahan upah pekerja tukang yang sebelumnya disebut sekitar Rp120 ribu per hari menjadi Rp130 ribu per hari. Di sisi lain, terdapat informasi mengenai dugaan potongan sebesar Rp10 ribu per pekerja yang dikaitkan dengan sejumlah pihak. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Media mempertanyakan apakah seluruh kebijakan tersebut telah memiliki dasar dan mekanisme yang jelas serta sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Pihak PT Unggas Lebak Diminta Terbuka

PT Unggas Lebak diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai status 38 pekerja tersebut, termasuk:

- Apa dasar pemberhentian 38 pekerja?

- Siapa yang mengambil keputusan?

- Apakah pihak perusahaan terlibat langsung dalam musyawarah?

- Apa status hubungan kerja para pekerja?

- Bagaimana penyelesaian gaji, kompensasi, dan hak pekerja lainnya?

- Apakah mekanisme pemberhentian telah dilakukan sesuai ketentuan ketenagakerjaan?

Jangan sampai persoalan pemberhentian justru membuat pekerja kehilangan pekerjaan sekaligus menghadapi ketidakjelasan mengenai hak-haknya

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Unggas Lebak maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pewarta: MZ

Penerbit: Tim Redaksi