Ticker

6/recent/ticker-posts

AKTIVITAS PERTAMBANGAN BATU BARA DI SONGAK BOJONGMANIK DISOROT, ALAT BERAT KOBELCO DIDUGA BEROPERASI MENGGUNAKAN SOLAR BERSUBSIDI


Lebak Banten, TARGETRILIS.COM — Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan batu bara di wilayah Songak, Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut disebut-sebut menggunakan alat berat jenis excavator untuk melakukan pengerukan dan penggalian material di lokasi.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, tampak satu unit excavator merek Kobelco berwarna biru/toska sedang beroperasi di area yang terlihat telah mengalami pengerukan cukup luas. Kondisi lokasi menunjukkan adanya aktivitas penggalian menggunakan alat berat, dengan material tanah dan bebatuan terlihat menumpuk di sekitar area kerja.

Aktivitas tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai legalitas kegiatan pertambangan, perizinan, penggunaan alat berat, hingga sumber bahan bakar yang digunakan untuk operasional excavator.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan adanya dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat tersebut. Namun, dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang. Jika benar terdapat penggunaan solar bersubsidi untuk kegiatan yang tidak diperuntukkan bagi penerima subsidi, hal tersebut patut menjadi perhatian serius dan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan 

Selain persoalan dugaan penggunaan BBM bersubsidi, masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Pasalnya, kegiatan menggunakan alat berat di lokasi pertambangan bukan merupakan aktivitas kecil. Penggunaan excavator dalam kegiatan pengerukan dapat menimbulkan dampak terhadap kondisi tanah, lingkungan sekitar, akses masyarakat, serta berpotensi menimbulkan persoalan apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang berlaku.

Masyarakat pun mempertanyakan keberadaan dan fungsi pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Bojongmanik, serta unsur Muspika Kecamatan Bojongmanik.

Apakah aktivitas tersebut sudah diketahui oleh pihak terkait? Apakah lokasi tersebut memiliki izin pertambangan yang masih berlaku? Siapa pengelola atau pemilik kegiatan? Dari mana asal material yang ditambang? Dan apakah benar terdapat penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan dugaan liar di tengah masyarakat.

APH Diminta Turun Kelapangan 

Masyarakat berharap pihak berwenang tidak hanya menerima informasi dari laporan di atas kertas, tetapi turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi Songak, Desa Bojongmanik.

Pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan status perizinan kegiatan, legalitas pengelola, dokumen lingkungan, penggunaan alat berat, serta asal dan jenis BBM yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pihak berwenang mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan telah memiliki izin dan memenuhi ketentuan, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak menjadi polemik.

Dugaan"Tutup Mata" Perlu Diklarifikasi 

Adanya anggapan bahwa pihak APH maupun Muspika “tutup mata” terhadap aktivitas tersebut juga perlu diklarifikasi secara resmi. Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan bahwa aparat telah melakukan pembiaran sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keterangan resmi.

Oleh karena itu, pihak Polsek Bojongmanik, Pemerintah Kecamatan Bojongmanik, Pemerintah Desa Bojongmanik, serta instansi teknis terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Songak tersebut.

Jika memang kegiatan tersebut legal, masyarakat tentu membutuhkan informasi mengenai dasar perizinannya. Namun apabila ditemukan indikasi kegiatan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, masyarakat berharap dapat segera dilakukan penindakan sesuai kewenangan masing-masing.

Perlu Transparansi Mengenai Izin dan Pengelola

Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada excavator yang beroperasi. Lebih jauh, publik ingin mengetahui siapa pemilik atau pengelola kegiatan pertambangan tersebut dan bagaimana status perizinannya.

Pemerintah dan aparat terkait diharapkan dapat memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen perizinan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan, termasuk batas wilayah kegiatan dan kewajiban terhadap lingkungan.

Terlebih, kegiatan pertambangan memiliki konsekuensi terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Karena itu, pengawasan sejak kegiatan berlangsung menjadi hal yang penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan penggunaan solar bersubsidi, legalitas pertambangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola pertambangan, pemilik alat berat, Pemerintah Desa Bojongmanik, Polsek Bojongmanik, Muspika Kecamatan Bojongmanik maupun instansi terkait lainnya.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera mendapatkan kejelasan melalui pemeriksaan langsung di lapangan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Kecamatan Bojongmanik dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pewarta: M.Juhri

Penerbit: Redaksi