Lebak Banten, TARGETRILIS.COM — Sabtu, 5 September 2026 Aktivitas budidaya ikan lele di Kampung Kamancing, Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul keluhan mengenai dugaan bau tak sedap yang dirasakan di lingkungan sekitar lokasi budidaya.
Keluhan tersebut disampaikan oleh masyarakat yang merasa terganggu dengan aroma tidak sedap yang diduga muncul dari sekitar area kolam. Warga berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan perhatian dari pihak pengelola maupun pemerintah dan instansi terkait.
Menurut informasi yang dihimpun Media Polisi News com, persoalan yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya mengenai bau, tetapi juga menyangkut bagaimana pengelolaan air kolam dan limbah dari kegiatan budidaya ikan lele tersebut.
Masyarakat mempertanyakan apakah air bekas kolam telah dikelola dengan baik sebelum dialirkan atau dibuang ke lingkungan sekitar. Warga juga berharap dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan atau pencemaran terhadap lingkungan.
WARGA PERTANYAKAN PERIZINAN
Selain persoalan lingkungan, masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya juga mempertanyakan legalitas kegiatan budidaya ikan lele tersebut.
Warga berharap pengelola dapat menjelaskan apakah kegiatan usaha yang dilakukan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan atau persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan skala serta tingkat risiko kegiatan usahanya.
Pertanyaan tersebut dinilai penting agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan, namun tetap memperhatikan ketentuan mengenai lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
PERTANYAKAN PENGAWASAN PIHAK TERKAIT
Di tengah adanya keluhan masyarakat, sejumlah pihak juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari instansi terkait, termasuk Polsek Leuwidamar, Satpol PP Kecamatan Leuwidamar, Pemerintah Kecamatan Leuwidamar, serta unsur Muspika Kecamatan Leuwidamar.
Masyarakat berharap aparat dan pemerintah tidak hanya menerima laporan, tetapi apabila memang terdapat keluhan yang perlu ditindaklanjuti, dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Namun demikian, belum dapat disimpulkan bahwa pihak APH, Satpol PP maupun Muspika sengaja “tutup mata” atau melakukan pembiaran, karena hal tersebut masih memerlukan konfirmasi dari masing-masing pihak serta bukti mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan.
Oleh sebab itu, Media Polisi News com akan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
PERLU PEMERIKSAAN LANGSUNG
Untuk memastikan sumber bau dan dugaan dampak terhadap lingkungan, diperlukan pemeriksaan langsung di lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Pemeriksaan dapat mencakup kondisi kolam, kualitas dan pembuangan air bekas budidaya, pengelolaan limbah, serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, masyarakat berharap pemerintah dan instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka sehingga persoalan tidak berkembang menjadi informasi yang tidak benar.
DASAR HUKUM LINGKUNGAN
Dalam pengelolaan kegiatan usaha yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diperhatikan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengendalian pencemaran, pengelolaan mutu lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berharap seluruh kegiatan usaha yang berada di lingkungan permukiman dapat memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan lingkungan, serta kenyamanan warga.
MEDIA LAKUKAN KONFIRMASI
Media ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola budidaya ikan lele, termasuk Bos Hilmi, mengenai status perizinan usaha, pengelolaan air kolam, pengelolaan limbah, serta adanya keluhan masyarakat mengenai bau tak sedap.
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Pihak pengelola diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Media juga membuka ruang bagi Pemerintah Desa Margawangi, Pemerintah Kecamatan Leuwidamar, Polsek Leuwidamar, Satpol PP Kecamatan Leuwidamar, dan unsur Muspika untuk memberikan klarifikasi mengenai langkah pengawasan maupun tindak lanjut atas keluhan masyarakat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan gangguan atau pencemaran lingkungan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan objektif. Jika memang terdapat persoalan lingkungan, diharapkan segera ditemukan solusi. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat disampaikan kepada masyarakat agar semua pihak memperoleh kepastian dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Reporter: Media targetliris M. Juhri
