Ticker

6/recent/ticker-posts

RP696 JUTA DIGELONTORKAN, JALAN PAJAGAN–KORANJI SUDAH RETAK

 

Proyek Belum Lama Dikerjakan, Kualitas Dipertanyakan — Kontraktor: Masih Masa Retensi


Lebak Banten, TARGETRILIS.COM  -  Uang rakyat kembali menjadi sorotan. Proyek pembangunan Jalan Pajagan–Koranji di Desa Keboncau, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, senilai Rp696.329.000 kini dipertanyakan setelah sejumlah bagian badan jalan terlihat mengalami retakan.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026 tersebut dikerjakan oleh CV Nawasena Adhya Pratama dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Pekerjaan berdasarkan SPK Nomor 600.1/18-PPK/SP/P.J-BM/DPUPR/APBD/2026, tertanggal 26 Mei 2026.

Sorotan publik bukan tanpa alasan. Infrastruktur jalan merupakan fasilitas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Ketika konstruksi yang baru dikerjakan sudah menunjukkan indikasi keretakan, pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, material, ketebalan beton, metode pelaksanaan hingga pengawasan proyek menjadi sesuatu yang sulit dihindari.

Masyarakat tentu tidak ingin anggaran ratusan juta rupiah hanya menghasilkan jalan yang cepat kembali bermasalah.

“Jangan sampai uang rakyat sudah habis, tetapi kualitas jalan tidak bertahan lama. Kalau memang sesuai spesifikasi, silakan dibuktikan secara teknis,” ujar warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

JANGAN BERHENTI PADA ALASAN

Pihak pelaksana melalui teknisinya, Galih, membantah adanya pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pada Jumat (4/9/2026) ia menyatakan ruas tersebut masih berada dalam masa retensi atau pemeliharaan dan pihaknya akan segera melakukan perbaikan.

“Sebelumnya poros Desa Keboncau yang kami kerjakan sedang dalam masa retensi atau pemeliharaan dan akan segera kami lakukan pemeliharaan dalam waktu dekat,” kata Galih

Ia juga menegaskan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan spesifikasi teknis dan RAB dalam kontrak.

“Semua pekerjaan kami lakukan sesuai dengan spektek yang tercantum dalam kontrak dan RAB,” ujarnya.

Mengenai keretakan, Galih menyebut kondisi tersebut dapat dipengaruhi berbagai faktor. Salah satunya aktivitas kendaraan bermuatan besar yang melintas di ruas jalan dengan lebar sekitar tiga meter.

Menurutnya, kendaraan besar yang berpapasan diduga menjadi salah satu faktor terbesar terhadap keretakan pada bagian samping beton.

Namun, penjelasan tersebut tentu tidak serta-merta mengakhiri persoalan.

PUBLIK MENUNGGU PEMBUKTIAN

Jika benar keretakan disebabkan beban kendaraan yang melampaui kondisi jalan, pertanyaan berikutnya adalah: apakah konstruksi sejak awal telah dirancang dan dilaksanakan untuk menghadapi kondisi lalu lintas di ruas tersebut?

Di sinilah pengawasan teknis menjadi penting.

Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan telah memenuhi seluruh ketentuan kontrak, termasuk mutu material, ketebalan konstruksi, komposisi campuran, metode pengerjaan dan standar teknis yang dipersyaratkan.

Pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait juga dituntut tidak sekadar menerima laporan administratif dari pelaksana. Pemeriksaan lapangan secara objektif diperlukan untuk memastikan kualitas pekerjaan yang dibiayai dari APBD.

Sebab, masa retensi bukan alasan untuk mengabaikan kualitas. Justru masa retensi adalah kesempatan terakhir untuk memastikan setiap pekerjaan yang dibayar dengan uang rakyat benar-benar layak, kuat dan sesuai kontrak.

Kini bola berada di tangan pihak berwenang. Jika pekerjaan memang sesuai spesifikasi, buktikan dengan pemeriksaan teknis.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat patut mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab.

Rp696 juta bukan angka kecil. Setiap rupiahnya adalah uang rakyat dan setiap hasil pekerjaannya wajib dipertanggungjawabkan.


Reporter: M. Juhri

Media Targetliris