Tangerang Selatan, TARGETRILIS.COM — Badak Banten Perjuangan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan oknum penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Tangerang Selatan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 24 Agustus 2026, melibatkan kendaraan tronton dengan sepeda motor Honda Beat B 6479 VGQ yang dikendarai Sdr. Samuel Harpin Mandela Hasiguan.
Laporan tersebut disampaikan Badak Banten Perjuangan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya pada Senin, 28 September 2026.
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni alias King Badak Sang Fajar, menyatakan pihaknya mempertanyakan sejumlah tahapan penanganan perkara yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi merugikan salah satu pihak.
Menurutnya, terdapat sedikitnya lima persoalan yang perlu diperiksa secara objektif oleh Propam Polda Metro Jaya.
Lima Persoalan Yang Dipersoalkan
Pertama, Badak Banten Perjuangan menyoroti surat undangan klarifikasi Nomor B/302/IX/HUK.12.1/2026/LL/Restangsel tertanggal 14 September 2026 untuk kehadiran pada 16 September 2026.
Pihak pelapor mempertanyakan tidak dicantumkannya pasal yang menjadi dasar pemeriksaan dalam surat tersebut. Kondisi itu, menurut Badak Banten Perjuangan, membuat posisi pihak yang dipanggil belum terang, apakah sebagai saksi atau dalam kapasitas hukum lainnya.
Kedua, organisasi tersebut mempertanyakan perubahan konstruksi penanganan perkara dari agenda klarifikasi menjadi mediasi.
Dalam surat undangan mediasi Nomor B/III/IX/HUK.12.1/2026/LL/Restangsel tertanggal 18 September 2026, disebutkan adanya Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemunculan pasal tersebut menjadi pertanyaan karena, menurut Badak Banten Perjuangan, proses dan dasar penanganan perkara sebelumnya belum dijelaskan secara transparan kepada pihak-pihak terkait.
Ketiga, Badak Banten Perjuangan menyoroti inkonsistensi pencantuman pasal.
Pasal 310 ayat (3) yang tercantum dalam surat undangan mediasi kedua disebut tidak lagi tercantum dalam surat undangan berikutnya. Bagi Badak Banten Perjuangan, perbedaan tersebut perlu dijelaskan oleh penyidik agar konstruksi perkara tidak menimbulkan multitafsir.
Keempat, organisasi tersebut mempersoalkan waktu penyampaian surat undangan mediasi Nomor B/119/IX/HUK.12.1/2026/LL/Restangsel tertanggal 24 September 2026 yang dijadwalkan pada Senin, 28 September 2026 pukul 14.00 WIB.
Surat tersebut, menurut keterangan Badak Banten Perjuangan, baru diterima pada hari pelaksanaan agenda.
Kondisi itu dinilai tidak memberikan waktu yang memadai bagi pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan diri maupun berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Kelima, Badak Banten Perjuangan mempertanyakan pola penanganan perkara yang dinilai berlangsung terlalu cepat namun belum disertai penjelasan terbuka mengenai seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam rentang 14 hingga 24 September 2026, diterbitkan tiga surat dengan substansi berbeda, yakni undangan klarifikasi dan dua undangan mediasi.
Minta Gelar Perkara Khusus
Atas berbagai persoalan tersebut, Badak Banten Perjuangan meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun profesionalitas oknum penyidik Unit Gakkum Laka Lantas Polres Tangerang Selatan.
Selain pemeriksaan etik, mereka meminta adanya gelar perkara khusus yang dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak-pihak terkait serta, apabila diperlukan, ahli independen.
Badak Banten Perjuangan juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak memberikan perlakuan berbeda kepada salah satu pihak.
“Kami meminta Propam memeriksa secara objektif. Kalau memang prosedurnya sudah benar, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan. Jangan sampai proses penegakan hukum justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat,” tegas Eli Sahroni alias King Badak Sang Fajar.
Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan salah satu pihak, tetapi menyangkut transparansi dan profesionalitas dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.
“Kami tidak meminta siapa yang benar atau salah ditentukan berdasarkan tekanan. Kami meminta proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan. Fakta serta bukti harus menjadi dasar utama,” ujarnya.
Badak Banten Perjuangan berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas 24 Agustus 2026.
Tebar Kebenaran.
Pejuang Keadilan.
Barisan Wong Cilik.
Wangsit Leluhur.
Tangerang Selatan, 28 September 2026
Narasumber:
Eli Sahroni alias King Badak Sang Fajar
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan
