Ticker

6/recent/ticker-posts

BAU MENYENGAT HANTUI KAMACING DAN BABAKAN HILIR! WARGA DESAK CAMAT DAN PEMDES TURUN TANGAN

LEUWIDAMAR, LEBAK, BANTEN — 9 OKTOBER 2026


Lebak Banten, TARGETRILIS.COM — Keluhan bau menyengat yang dirasakan warga Kampung Kamacing dan Babakan Hilir, Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, kian menjadi perhatian. Aroma tidak sedap yang disebut warga terkadang tercium hingga masuk ke dalam rumah, bahkan mencapai area dapur, memunculkan keresahan dan tuntutan agar pemerintah segera turun tangan.

Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penelusuran yang jelas. Warga membutuhkan kepastian mengenai sumber bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.

Sejumlah warga menduga bau tersebut berkaitan dengan aktivitas budidaya ikan lele di sekitar permukiman. Namun, dugaan itu belum terverifikasi sehingga diperlukan pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang untuk memastikan sumber dan penyebabnya.

BAU SAMPAI DAPUR, KENYAMANAN WARGA DIPERTARUHKAN

Bagi masyarakat, rumah seharusnya menjadi tempat yang nyaman untuk beristirahat, memasak, dan berkumpul bersama keluarga. Namun, keluhan bau menyengat yang dilaporkan warga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kondisi lingkungan di sekitar permukiman.

“Kalau memang bau itu berasal dari kegiatan usaha, kami berharap pemerintah segera mencari solusi. Jangan sampai warga terus terganggu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menegaskan tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha. Akan tetapi, setiap aktivitas usaha diharapkan memperhatikan kebersihan, pengelolaan limbah, dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, warga juga menyampaikan persoalan dugaan keberadaan bangkai ayam di sekitar jalan umum. Keluhan tersebut perlu ditelusuri secara terpisah untuk memastikan kondisi kebersihan lingkungan dan langkah penanganan yang diperlukan.

CAMAT SUDAH MENERIMA INFORMASI, TINDAK LANJUT DINANTI

Dalam upaya meminta perhatian pemerintah, Juhri menghubungi Camat Leuwidamar melalui telepon untuk menyampaikan informasi mengenai keluhan warga.

Camat Leuwidamar merespons dengan mengatakan, “Terima kasih atas informasinya, Pak Juhri.”

Pernyataan tersebut menjadi respons awal atas informasi yang disampaikan. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan lapangan ataupun langkah konkret yang akan dilakukan.

Penerimaan informasi saja belum menjawab persoalan utama warga: apa sumber bau tersebut dan bagaimana penanganannya?

Pemerintah Kecamatan Leuwidamar bersama Pemerintah Desa Margawangi dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pengecekan langsung. Langkah itu penting agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan.

PENGELOLA USAHA JANGAN DIABAIKAN DALAM KLARIFIKASI

Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pengelola budidaya ikan lele mengenai keluhan warga tersebut.

Pengelola usaha perlu diberi kesempatan menjelaskan sistem operasional, pengelolaan limbah, serta langkah yang dilakukan untuk menjaga lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.

Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah diharapkan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila sumber bau ternyata berasal dari faktor lain, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan agar tidak muncul tudingan tanpa dasar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola usaha, Pemerintah Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, serta instansi terkait demi menjamin keberimbangan pemberitaan.

WARGA MENUNGGU AKSI NYATA, BUKAN SEKADAR RESPON

Keluhan masyarakat Kamacing dan Babakan Hilir kini membutuhkan tindak lanjut yang terukur. Pemerintah diharapkan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi memastikan persoalan tersebut diperiksa langsung di lapangan.

Pemeriksaan perlu mencakup penelusuran sumber bau, kondisi kolam budidaya, pengelolaan limbah, dan kemungkinan faktor lingkungan lain yang dapat menimbulkan aroma tidak sedap.

Hasilnya harus menjadi dasar untuk menentukan solusi, termasuk pembinaan, perbaikan pengelolaan lingkungan, atau tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.

Jangan biarkan keresahan warga terus menggantung tanpa kepastian. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai gangguan lingkungan yang mereka keluhkan.

Kini, warga menantikan langkah nyata dari pemerintah desa, pihak kecamatan, dan instansi berwenang. Penyebab bau harus diungkap melalui pemeriksaan yang objektif, sementara solusi harus ditentukan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.

Catatan redaksi: Dugaan keterkaitan bau dengan aktivitas budidaya ikan lele belum dapat dipastikan. Konfirmasi seluruh pihak dan hasil pemeriksaan lapangan diperlukan sebelum menarik kesimpulan.

Pewarta: M.Zuhri