Lebak Banten, TARGETRILIS.COM — Keberadaan truk kontainer berukuran besar dengan nomor polisi B 9308 UEM yang melintas di ruas jalan Kabupaten kawasan Kampung Cibabang, Desa Jalupangmulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, menuai perhatian masyarakat. Pada Jumat (2/10/2026).
Kendaraan berukuran besar tersebut terlihat melintas di ruas jalan yang relatif sempit dan berada di lingkungan masyarakat. Kondisi tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai keselamatan pengguna jalan, khususnya ketika kendaraan besar harus berpapasan dengan kendaraan lain.
Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 1 Oktober 2026, dan menjadi perhatian setelah informasi serta dokumentasi kendaraan beredar di masyarakat.
Keterangan PT Ungas Lebak Banten
Dalam penelusuran media, pihak PT Ungas Lebak Banten, melalui seseorang yang disebut Engkoh, memberikan keterangan mengenai keberadaan kendaraan tersebut.
Menurut keterangan Engkoh, perjalanan kendaraan tersebut disebut berkaitan dengan perintah dari seseorang berinisial Y.
Pernyataan tersebut tentunya membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Siapa sebenarnya inisial Y? Apa jabatannya atau kewenangannya di perusahaan? Dan atas dasar apa kendaraan kontainer berukuran besar tersebut diarahkan melewati ruas jalan di Kampung Cibabang?
Pertanyaan tersebut penting untuk mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Jalan Sempit, Kendaraan Bsar Jadi Sorotan
Warga menyoroti kondisi ruas jalan yang relatif sempit dibandingkan ukuran kendaraan kontainer yang melintas.
Kekhawatiran utama masyarakat berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan. Apalagi ruas tersebut digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.
Selain keselamatan, masyarakat juga berharap pemerintah memastikan aspek kelas jalan, dimensi kendaraan, muatan, serta kesesuaian rute kendaraan angkutan barang.
Namun, sampai adanya pemeriksaan resmi, belum dapat disimpulkan bahwa kendaraan tersebut telah melakukan pelanggaran.
Dishub dan Instansi Terkait Diminta Klarifikasi
Atas persoalan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap kondisi ruas jalan serta kendaraan yang melintas.
Jika penggunaan jalur tersebut memang diperbolehkan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah sesuai peraturan demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
Jangan sampai persoalan baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan atau menimbulkan korban.
Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah informasi masih membutuhkan pendalaman, termasuk mengenai tujuan kendaraan B 9308 UEM, pihak yang memberikan perintah perjalanan, kapasitas inisial Y, serta dasar penggunaan ruas jalan Kampung Cibabang.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Ungas Lebak Banten, Engkoh, pihak yang disebut berinisial Y, pemilik atau pengelola kendaraan, maupun instansi pemerintah terkait.
Keterangan mengenai perintah dari inisial Y merupakan informasi berdasarkan keterangan pihak perusahaan dan masih terbuka untuk diklarifikasi. Ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan fakta. (MZ)
