Lebak Banten, TARGETRILIS.COM — Dugaan transaksi senilai Rp25 juta atas objek yang disebut berada di kawasan hutan Perum Perhutani di Blok Leweng Podol, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan serius. Pengakuan pembeli dan penjual kini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana transaksi tersebut dilakukan, apa sebenarnya objek yang diperjualbelikan, dan bagaimana status hukum lahannya?
Suti, warga Bengkok, Desa Sukanegara, mengaku membeli objek tersebut dari Otih alias Bunda Iin, warga Ciangiren, Desa Girijagabaya, Kecamatan Muncang, dengan nilai Rp25 juta.
Di sisi lain, Otih mengakui transaksi tersebut, tetapi berdalih bahwa yang dijualnya hanya bangunan. Ia juga menyebut KRPH setempat mengetahui transaksi itu. Namun, ketika dikonfirmasi, KRPH memberikan jawaban berbeda.
PEMBELI AKUI BAYAR RP25 JUTA
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (21/10/2026), Suti mengakui telah membeli objek tersebut dari Bunda Iin.
Berikut jawaban asli pembeli:
"Saya dapat beli pak membangun disini, Dari bunda Iin Dengan uang pak 25 JT, ya kami mah tidak tau menahu masalah ini itunya mah kami mah hanya beli disini," ucap Suti.
Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri dasar transaksi dan status objek yang dibeli. Bukti pembayaran, kesepakatan para pihak, serta dokumen penguasaan lahan perlu diperiksa agar persoalan ini tidak berhenti pada klaim masing-masing.
PENJUAL AKUI TRANSAKSI, SEBUT HANYA JUAL BANGUNAN
Otih alias Bunda Iin tidak membantah adanya transaksi senilai Rp25 juta. Namun, ia menyatakan bahwa yang diperjualbelikan adalah bangunan, bukan tanah.
Berikut jawaban asli penjual:
"Iya dijual sama saya Tapi saya mah jual juga bangunan saya Sebesar 25 JT, KRPH juga mengetahui dan banyak lagi saksi-saksi nya, kenapa saya dipermasalahkan sedangkan yang banyak yang jual yang lain tidak di masalahkan?," kata Otih/Bunda Iin.
Pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan yang membutuhkan jawaban konkret. Jika hanya bangunan yang dijual, apa dasar kepemilikan bangunan tersebut? Bagaimana status lahan tempat bangunan berdiri? Apakah terdapat izin atau dokumen yang mendasari pemanfaatan lokasi itu?
Klaim bahwa pihak lain juga melakukan transaksi serupa bukanlah pengganti kejelasan status hukum objek yang dipersoalkan. Seluruh informasi perlu diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang.
KRPH DISEBUT MENGETAHUI, APAKAH SUDAH ADA PEMBERITAHUAN?
Otih menyatakan KRPH setempat mengetahui transaksi tersebut. Namun, saat dimintai klarifikasi, KRPH memberikan jawaban:
"Saya gak apal pak belum ada orang yang izin atau memberitahukan penjualan tanah kepada saya," jawab KRPH, Rabu (21/10/2026).
Perbedaan keterangan ini perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah KRPH mengetahui keberadaan bangunan, mengetahui transaksi bangunan, atau memang tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai transaksi tanah?
Ketiganya merupakan persoalan berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
Perum Perhutani perlu memberikan klarifikasi resmi untuk memastikan status lokasi, batas kawasan, serta ada atau tidaknya izin pemanfaatan lahan maupun bangunan di lokasi tersebut.
PERHUTANI DAN APARAT JANGAN TUTUP MATA
Apabila hasil verifikasi resmi memastikan lokasi tersebut masuk kawasan hutan negara, setiap bentuk penguasaan dan pemanfaatannya harus ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.
Namun, dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya dari pengakuan transaksi Rp25 juta. Status kawasan, dokumen yang dimiliki para pihak, bentuk transaksi, dan unsur hukum yang relevan harus diperiksa terlebih dahulu.
Karena itu, Perum Perhutani, instansi kehutanan terkait, serta aparat penegak hukum diminta menelusuri persoalan ini secara profesional dan transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan perlu mencakup peta kawasan hutan, dokumen pengelolaan, bukti transaksi, status bangunan, serta keterangan pembeli, penjual, dan KRPH.
JANGAN BIARKAN PUBLIK TEROMBANG-AMBING OLEH KETERANGAN BERBEDA
Dugaan transaksi ini tidak cukup dijawab dengan saling menyampaikan klaim. Publik membutuhkan kepastian mengenai status lahan dan dasar hukum transaksi yang diakui para pihak.
Jika yang dijual hanya bangunan, dasar penguasaan bangunan dan status lahannya perlu dijelaskan. Jika lokasi tersebut bukan kawasan hutan negara, dokumen resmi juga harus menjadi rujukan untuk meluruskan informasi.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan vonis terhadap pihak tertentu. Semua pihak berhak memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti pendukung.
Kini, yang dibutuhkan adalah jawaban resmi dan pemeriksaan faktual agar status objek transaksi senilai Rp25 juta tersebut menjadi terang, bukan terus menyisakan tanda tanya.
Hingga status kawasan dan legalitas transaksi terverifikasi, dugaan ini harus tetap ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta: M.Zuhri
Penerbit: Redaksi
