Lebak Banten, TARRGETRILIS.COM — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memicu Apresiasi Tinggi terkait penerapan aturan perizinan usaha. Tokoh masyarakat sekaligus pegiat sosial, King Naga, menyampaikan sindiran keras yang ia sebut sebagai "apresiasi luar biasa" atas tebang pilihnya penegakan regulasi di wilayah Kabupaten Lebak.
Menurut King Naga, saat ini terjadi ketimpangan hukum yang mencolok. Pengusaha besar atau investor bermodal raksasa seolah mendapatkan karpet merah dan diizinkan tetap beroperasi meskipun dokumen perizinannya masih dalam proses atau bahkan belum rampung. Sebaliknya, pelaku usaha kecil dan pedagang mikro justru langsung ditindak tegas dan dianggap melanggar hukum jika tidak memenuhi administrasi dan keinginan kekuasaan secara instan.
"Ini adalah kebijakan yang sangat luar biasa dari Pemkab Lebak. Investor besar diberikan keleluasaan penuh untuk berjalan dan beroperasi meskipun izinnya masih berproses, tanpa mempedulikan regulasi yang berlaku. Namun di sisi lain, jika pengusaha kecil yang melakukan hal serupa, mereka langsung dicap melanggar regulasi dan ditindak. Sungguh ironi penegakan hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas," ujar King Naga dalam keterangannya kepada awak media di Lebak.
Ia menilai tindakan diskriminatif ini mencederai keadilan sosial dan semangat kemitraan ekonomi daerah. Kemudahan investasi daerah, lanjut King Naga, seharusnya tidak menabrak aturan hukum formal (regulasi tata ruang dan perizinan) serta tidak boleh mengorbankan asas kesetaraan di hadapan hukum.
King Naga mendesak Bupati Lebak dan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk bertindak adil. Pemkab Lebak dituntut tidak tebang pilih atau menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi besar atas nama "ramah investasi".
"Jangan sampai atas nama mengejar pertumbuhan ekonomi atau mempermudah investor, aturan hukum yang berlaku justru diinjak-injak. Jika pengusaha kecil wajib taat aturan perizinan dari hari pertama, maka aturan yang sama juga harus diberlakukan secara ketat tanpa pengecualian kepada pengusaha besar," tegasnya menutup pernyataan.(MZ)
