Ticker

6/recent/ticker-posts

KORBAN DUGAAN PEMUKULAN DI NAYAGATI SIAP TEMPUH JALUR HUKUM, KELUARGA MINTA PENYELESAIAN DENGAN ITIKAD BAIK


Lebak Banten, TARGETRILIS.COM — 10 Oktober 2026 Persoalan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial D (21), warga Kampung Cakuem, RT 02/RW 05, yang disebut terjadi di wilayah Culuggarang, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, kini berpotensi berlanjut ke jalur hukum.

Pihak keluarga korban menyatakan masih memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, apabila tidak ada itikad baik, keluarga menegaskan siap menempuh jalur hukum demi mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diterima Awak media, Dugaan peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban disebut mengalami memar pada bagian pipi sebelah kanan.

Seorang laki-laki berinisial F disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, kronologi lengkap, penyebab perselisihan, serta hubungan antara keterangan para pihak masih perlu dipastikan melalui proses klarifikasi.

Keluarga Masih Berharap Ada Itikad Baik

Menurut keterangan pihak keluarga, sebelumnya telah diberikan waktu sekitar satu minggu kepada pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, hingga Sabtu, 10 Oktober 2026, keluarga korban menyatakan belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi tersebut membuat keluarga mempertimbangkan langkah hukum apabila upaya penyelesaian secara baik-baik tidak membuahkan hasil.

Pihak keluarga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bertanggung jawab tanpa mengesampingkan hak korban untuk memperoleh keadilan.

Siap Menempuh Jalur Hukum

Keluarga korban menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan peristiwa yang dialami korban sekaligus membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa keterangan seluruh pihak secara objektif.

Keluarga juga berharap Polres Lebak dan jajaran kepolisian terkait dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai prosedur apabila laporan resmi telah diterima.

Hingga berita ini disusun, status laporan polisi dan perkembangan penanganan perkara masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Pihak Terlapor Perlu Diberi Ruang Klarifikasi 

Dalam pesan WhatsApp tertanggal 10 Oktober 2026, pihak berinisial F menyampaikan versinya mengenai kedatangan D ke rumahnya. F menyebut D datang tanpa izin dan berbicara dengan nada marah kepada istrinya. Ia juga menyatakan bahwa dirinya baru bangun tidur ketika kejadian berlangsung.

Keterangan tersebut merupakan pernyataan dari pihak F yang belum diverifikasi secara independen. Redaksi belum dapat memastikan secara utuh kronologi kejadian maupun keterkaitan keterangan kedua pihak

Oleh karena itu, klarifikasi dari korban, pihak keluarga, saksi-saksi, serta pihak berinisial F tetap diperlukan agar pemberitaan dapat menyajikan informasi secara berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa ini.

Mengedepankan Proses Hukum 

Pihak keluarga berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, keluarga menyatakan akan membawa persoalan itu ke jalur hukum.

Penanganan dugaan penganiayaan perlu didasarkan pada bukti, keterangan saksi, dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat penetapan berdasarkan proses hukum yang sah.

CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari pihak korban dan keluarga serta pesan klarifikasi dari pihak berinisial F. Redaksi belum memverifikasi secara independen seluruh kronologi maupun status laporan polisi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Pewarta: M.Zuhri