Lebak Banten, TARGRETRILIS.COM — Peredaran rokok yang diduga memiliki persoalan pada pita cukai menjadi perhatian. Produk rokok yang ditemukan di lapangan disebut tidak hanya beredar di wilayah perkotaan, tetapi diduga telah masuk hingga ke warung-warung di pelosok pedesaan Kabupaten Lebak, Banten.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah rokok merek Blizz, setelah pada kemasannya terlihat pita cukai dengan keterangan “SKT”, sementara kemasan produk menunjukkan tulisan “FILTER”. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara jenis produk dengan pita cukai yang digunakan.
Namun demikian, foto kemasan saja belum cukup untuk memastikan adanya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari Bea Cukai untuk memastikan klasifikasi produk, keabsahan pita cukai, serta kesesuaian peruntukannya.
Persoalan peredaran rokok ilegal memang menjadi perhatian aparat di Banten. Pada 2026, Bea Cukai Banten melakukan berbagai operasi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk pemeriksaan jalur distribusi dan pasar.
Bahkan, pada April 2026 Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak memusnahkan barang hasil penindakan yang mencakup 400.000 batang hasil tembakau dari perkara Kejari Lebak, dalam kegiatan pemusnahan bersama.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau di wilayah Banten, termasuk yang berkaitan dengan Kabupaten Lebak, masih menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.
MASUK KE PELOSOK, PENGAWASAN DIPERTANYAKAN
Jika benar produk rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ditemukan berulang kali hingga ke warung-warung pelosok, maka muncul pertanyaan mengenai jalur distribusinya.
Bagaimana produk tersebut bisa sampai ke wilayah pedesaan?
Dari mana barang tersebut didistribusikan?
Siapa pemasoknya?
Dan apakah produk yang beredar di tingkat warung telah sesuai dengan ketentuan cukai?
Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan resmi, bukan hanya berdasarkan dugaan masyarakat.
BEA CUKAI DIMINTA TURUN KE LAPANGAN
Masyarakat berharap pengawasan tidak hanya dilakukan di jalur distribusi besar, tetapi juga menyentuh warung-warung kecil di pelosok Kabupaten Lebak.
Bea Cukai Banten sendiri menyebut operasi pengawasan rokok ilegal mencakup operasi pasar, penyisiran warung dan toko, serta edukasi kepada pedagang dan masyarakat.
Karena itu, apabila ditemukan produk yang diduga memiliki pita cukai tidak sesuai peruntukan, masyarakat dapat meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan untuk memastikan status hukumnya.
Temuan pada Rokok Blizz dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan dan belum dapat disebut sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi produsen, distributor, maupun pihak terkait.
Pewarta: M.Zuhri
