Ticker

6/recent/ticker-posts

RPH MUNCANG UNGKAP BANGUNAN DI LEUWEUNG PODOL TAK BERIZIN, DUGAAN TRANSAKSI RP25 JUTA DISOROT


Lebak Bante, TARGETRILIS.COM — 22 OKTOBER 2026    Dugaan transaksi jual beli bangunan tempat singgah di wilayah Leuweung Podol, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan setelah muncul keterangan dari Opik selaku RPH Kecamatan Muncang. Transaksi tersebut sebelumnya diinformasikan diduga melibatkan Iin alias Otih atau Bunda sebagai pihak penjual dan Suti, warga Bengkok, Muncang, sebagai pihak pembeli, dengan nilai yang disebut mencapai Rp25 juta.

Dalam keterangannya, Opik menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan yang disebut sebagai KHDP. Menurutnya, di petak tersebut masih terdapat potensi tanaman mahoni sehingga pengelolaan potensi tanaman tersebut masih menjadi tanggung jawab Perhutani.

Opik juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya transaksi tersebut dan tidak menerima laporan dari pihak yang disebut sebagai penjual maupun pembeli.

“Bangunan tersebut tidak ada izin ke pihak Perhutani atau perjanjian apa pun,” demikian penjelasan Opik dalam keterangannya.

Larangan Pendirian Bangunan Disebut Telah Disampaikan 

Menurut Opik, pihaknya telah menyampaikan larangan pendirian bangunan di lokasi tersebut. Namun, bangunan tetap didirikan dengan alasan akan digunakan sebagai sekretariat lembaga yang dipimpin oleh Iin alias Otih atau Bunda.

Ia menambahkan, pihak RPH tidak menerima laporan mengenai transaksi jual beli bangunan dari kedua belah pihak.

Keterangan tersebut menjadi dasar perlunya penelusuran lebih lanjut mengenai status lahan, dasar pendirian bangunan, serta kejelasan transaksi yang disebut-sebut mencapai Rp25 juta.

Lin Alias Otih dan Suti Perlu Memberikan Klarifikasi 

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Iin alias Otih atau Bunda perlu diberikan kesempatan menjelaskan dasar penjualan bangunan, status kepemilikan bangunan, serta apakah terdapat kesepakatan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, Suti selaku pihak yang disebut sebagai pembeli diharapkan menjelaskan proses transaksi, bukti pembayaran, dan dokumen yang menjadi dasar pembelian.

Pihak Perhutani yang berwenang juga perlu memberikan keterangan resmi mengenai status kawasan, kewenangan pengelolaan, serta ketentuan yang berlaku terhadap pendirian bangunan di lokasi tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa keterangan mengenai tidak adanya izin dan tidak diterimanya laporan transaksi berasal dari Opik selaku RPH Kecamatan Muncang. Status hukum lahan dan keabsahan transaksi masih memerlukan pemeriksaan dokumen serta konfirmasi dari seluruh pihak terkait.

Transparansi dan klarifikasi diperlukan agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: M. Juhri