Lebak Banten, TARGETRILIS.COM – 16/9/2026. Aktivitas budidaya ikan lele di Kampung Kamacing, Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi perhatian setelah adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan bau tak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan kolam dan limbah budidaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, M. Zuhri menyampaikan bahwa persoalan yang dikeluhkan masyarakat perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti secara proporsional. Keluhan warga tidak semestinya dibiarkan tanpa adanya pengecekan di lapangan, terlebih apabila dampaknya dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Bau yang muncul dari kegiatan budidaya ikan dapat berkaitan dengan berbagai faktor, termasuk kondisi air kolam, sisa pakan, endapan organik maupun pengelolaan limbah. Namun demikian, dugaan pencemaran lingkungan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang.
Masyarakat sekitar berharap instansi terkait dapat turun langsung ke lokasi untuk memastikan sumber bau serta melihat bagaimana pengelola melakukan pengelolaan air dan limbah dari kegiatan budidaya tersebut.
Satpol PP Diminta Bertindak Sesuai SOP
Dalam perkembangan persoalan tersebut, pihak Satpol PP Kecamatan Leuwidamar juga menjadi sorotan. Sebelumnya, terdapat informasi bahwa pihak Satpol PP meminta agar pemberitaan mengenai persoalan budidaya ikan lele tersebut ditutup.
Permintaan tersebut menjadi perhatian karena masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan keluhan mengenai kondisi lingkungan di sekitarnya. Di sisi lain, pihak yang diberitakan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
M. Zuhri menegaskan pentingnya sikap proporsional dalam menangani persoalan masyarakat.
“Siapapun orangnya, kita harus proporsional sesuai SOP.”
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap laporan seharusnya ditindaklanjuti berdasarkan fakta lapangan, aturan yang berlaku, dan prosedur operasional standar (SOP), bukan berdasarkan siapa pihak yang dilaporkan.
Apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap tindakan dilakukan sesuai kewenangan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Media Membuka Ruang Hak Jawab
Tim liputan menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menghakimi ataupun menyatakan bahwa pengelola budidaya lele telah terbukti mencemari lingkungan. Informasi mengenai dugaan pencemaran masih merupakan keluhan masyarakat dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak pengelola budidaya ikan lele maupun Satpol PP Kecamatan Leuwidamar dipersilakan memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Keterbukaan informasi dan komunikasi antara masyarakat, pengelola usaha, aparat, serta media dinilai penting agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan pemantauan ketika persoalan sudah ramai diberitakan, tetapi juga dapat melakukan pengawasan secara rutin terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan.
Pada akhirnya, kepentingan utama yang perlu dijaga adalah kenyamanan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta kepastian bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Liputan Khusus Muhammad Juhri akan terus melakukan pemantauan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait agar perkembangan persoalan budidaya ikan lele di Kampung Kamacing dapat disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta di lapangan. (MZ/ds)
