Lebak Banten, TARGETRILIS.COM — Polemik dugaan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru. Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Leuwidamar berinisial S menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas perkataan yang dinilai tidak berkenan dalam komunikasi sebelumnya. Minggu (20/9/2026).
Dalam klarifikasinya, S mengakui adanya kemungkinan penggunaan bahasa atau perkataan yang kurang tepat dan dapat menyinggung pihak lain.
“Atas segala kesalahan saya, baik dari segi bahasa maupun perkataan yang mungkin tidak berkenan di hati, khususnya kepada dulur-dulur, apabila ada ucapan saya yang menyinggung atau membuat tidak nyaman, saya memohon maaf sebesar-besarnya,” demikian isi klarifikasi S.
S juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan yang terjadi serta berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Saya dengan tulus memohon maaf atas segala kekeliruan dan kesalahan yang telah terjadi. Semoga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari,” lanjutnya.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah seorang wartawan, M. Juhri, melakukan kegiatan jurnalistik dan konfirmasi terkait persoalan yang menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kecamatan Leuwidamar.
Dalam proses tersebut, muncul dugaan adanya ucapan bernada intimidasi dari oknum Satpol-PP berinisial S. Dugaan tersebut kemudian mendapat sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat, lembaga sosial, dan kalangan advokat yang menilai setiap persoalan antara aparatur pemerintah dan wartawan semestinya diselesaikan melalui komunikasi serta mekanisme yang sesuai.
Dengan adanya klarifikasi dan permohonan maaf dari S, diharapkan persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi antara aparatur pemerintah dan insan pers.
Namun demikian, substansi mengenai dugaan intimidasi tetap perlu dilihat secara proporsional berdasarkan keterangan para pihak dan fakta yang dapat diverifikasi.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menyajikan informasi secara berimbang. Klarifikasi dari pihak terkait diberikan ruang sebagai bentuk hak jawab dan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. (M.z/red)

