Ticker

6/recent/ticker-posts

ANGGARAN BUMDes RAHYU MANDIRI Rp170 JUTA DISOROT, KING NAGA PERTANYAKAN POS SUMUR BOR Rp20 JUTA DAN SELISIH DATA BIBIT LELE


Lebak Banten, TARGETRILIS.COM - Pengelolaan anggaran BUMDes Rahyu Mandiri, Desa Mekarahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam. Perbedaan antara dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diterima redaksi dengan jawaban tertulis pengurus BUMDes membuka sejumlah pertanyaan serius mengenai transparansi dan pertanggungjawaban anggaran usaha desa senilai Rp170 juta.

Dua persoalan mencuat sekaligus. Pertama, anggaran pengeboran sumber mata air sebesar Rp20 juta yang tercantum dalam dokumen, tetapi keberadaan sumur bor belum ditemukan dalam peninjauan lapangan awak media. Kedua, perbedaan jumlah pengadaan bibit ikan lele yang tercantum dalam dokumen dengan keterangan pengurus.

King Naga menyoroti persoalan tersebut dan mendorong agar pengelolaan anggaran BUMDes tidak berhenti pada sebatas laporan administratif. Setiap penggunaan uang harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Rp20 JUTA SUMUR BOR: TERCANTUM DALAM DOKUMEN, TIDAK DITEMUKAN DI LAPANGAN

Pos anggaran pengeboran sumber mata air senilai Rp20 juta menjadi salah satu titik krusial yang perlu dijelaskan.

Dalam dokumen RAB yang diterima redaksi, anggaran tersebut tercantum secara jelas. Namun, berdasarkan peninjauan lapangan yang disampaikan awak media, sumur bor yang dimaksud belum ditemukan di lokasi pemeriksaan.

Ironisnya, pengurus BUMDes Rahyu Mandiri, Barudin, melalui jawaban tertulis justru menyatakan bahwa RAB yang menjadi pegangan pengurus tidak mencantumkan anggaran sumur bor Rp20 juta.

Perbedaan ini bukan persoalan sepele. Publik berhak mempertanyakan dokumen mana yang sebenarnya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Jika memang tidak ada anggaran pengeboran dalam RAB resmi, lalu dokumen yang mencantumkan Rp20 juta tersebut berasal dari mana? Sebaliknya, apabila pos anggaran itu memang pernah direncanakan, bagaimana status pelaksanaan dan pertanggungjawabannya?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban terbuka, bukan sekadar penjelasan sepihak.

DATA BIBIT LELE JUGA BERBEDA, 20 RIBU ATAU 79 RIBU EKOR?

Keanehan berikutnya muncul pada pengadaan bibit ikan lele.

Dokumen yang diterima redaksi mencantumkan pengadaan 20.000 ekor bibit lele ukuran 5–7 sentimeter dengan nilai anggaran Rp30 juta untuk perhitungan tiga kali panen.

Namun, pengurus BUMDes menyampaikan bahwa jumlah bibit yang telah ditebar mencapai kurang lebih 79.000 ekor.

Perbedaan angka tersebut harus dijelaskan secara rinci. Dari mana tambahan jumlah bibit tersebut berasal? Berapa kali pengadaan dilakukan? Berapa nilai pembelian setiap periode? Dan di mana bukti transaksi serta catatan penebarannya?

Pengurus semestinya dapat menunjukkan nota pembelian, bukti pembayaran, catatan populasi ikan, serta laporan hasil panen.

Tanpa bukti yang dapat diverifikasi, perbedaan angka tersebut akan terus menjadi tanda tanya dalam pertanggungjawaban pengelolaan usaha desa.

KING NAGA: JANGAN SAMPAI UANG DESA HANYA JELAS DI ATAS KERTAS

King Naga menyoroti pentingnya keterbukaan pengelolaan BUMDes. Menurutnya, anggaran usaha desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual di lapangan.

Pengurus tidak cukup hanya menyampaikan bahwa kegiatan budidaya lele telah berjalan. Seluruh komponen penggunaan anggaran harus dibuka, mulai dari pembangunan kolam, pengeboran sumber air, pengadaan bibit, pembelian pakan, biaya operasional, hingga hasil panen dan pemasukan ke kas BUMDes.

Anggaran Rp170 juta bukan angka kecil. Setiap pos belanja harus memiliki dasar, bukti transaksi, dan realisasi yang bisa diperiksa.

King Naga mendorong agar pemerintah desa, pihak pengawas, dan instansi berwenang melakukan penelusuran terhadap dokumen perencanaan serta laporan pertanggungjawaban BUMDes Rahyu Mandiri.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang mengarah pada dugaan penyimpangan dan didukung bukti yang cukup, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

JANGAN BERHENTI PADA KLARIFIKASI, PUBLIK MENUNGGU BUKTI

Persoalan ini semestinya menjadi momentum untuk membuka seluruh dokumen pengelolaan BUMDes kepada pihak yang berwenang dan masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Redaksi menegaskan, perbedaan dokumen dan keterangan pengurus belum membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran ataupun tindak pidana. Namun, perbedaan tersebut cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan dan mendorong pemeriksaan objektif.

Pengurus BUMDes Rahyu Mandiri, Barudin, Kepala Desa Mekarahayu, serta pihak terkait lainnya tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, bukti pendukung, dan hak jawab.

Kini pertanyaan publik sederhana tetapi mendasar: apakah seluruh anggaran Rp170 juta telah direalisasikan sesuai perencanaan dan dapat dibuktikan melalui laporan pertanggungjawaban?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup disampaikan melalui pernyataan. Dokumen, bukti transaksi, dan kondisi lapangan harus berbicara.

Sebab, BUMDes dibentuk untuk menggerakkan ekonomi desa, bukan menjadi ruang pengelolaan anggaran yang sulit diakses pertanggungjawabannya.

Transparansi adalah kewajiban. Pertanggungjawaban adalah keharusan. Dan uang desa harus jelas ke mana penggunaannya.

Sumber: King naga

Pewarta: M.ZUHRI