Ticker

6/recent/ticker-posts

SUMUR BOR RP20 JUTA TAK DITEMUKAN, ANGGARAN BUMDES RAHYU MANDIRI RP170 JUTA DIPERTANYAKAN


Realisasi Program Budidaya Lele di Desa Mekarahayu Menunggu Penjelasan, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan


Lebak Banten, TARGETRILIS.COM - Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rahyu Mandiri, Desa Mekarahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi perhatian. Pasalnya, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) program usaha budidaya ikan lele senilai Rp170 juta, tercantum anggaran pengeboran sumber mata air sebesar Rp20 juta. Namun, berdasarkan keterangan wartawan ini yang melakukan peninjauan, sumur bor tersebut tidak ditemukan di lokasi yang diperiksa.

Temuan lapangan itu memunculkan pertanyaan mengenai realisasi pekerjaan, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban program usaha desa yang direncanakan untuk mendukung kegiatan budidaya ikan lele.

Dokumen RAB tertanggal 5 Februari 2025 yang diterima Awak media ini  memuat sejumlah komponen pembiayaan, mulai dari penyewaan lahan, pembuatan kolam, pengadaan peralatan, pembelian benih dan pakan, biaya operasional, hingga pengeboran sumber mata air.

Nilai keseluruhan anggaran yang tercantum mencapai Rp170.000.000. Namun, besaran anggaran dalam dokumen perencanaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dana telah dicairkan ataupun seluruh pekerjaan telah dilaksanakan.

Pengeboran Rp20 Juta Jadi Titik Perhatian

Salah satu pos yang memerlukan penjelasan ialah anggaran pengeboran sumber mata air sebesar Rp20 juta. Dalam rincian RAB, pekerjaan tersebut dicatat sebagai satu paket kegiatan.

Persoalannya, berdasarkan keterangan hasil peninjauan lapangan yang disampaikan kepada media ini, keberadaan sumur bor yang dimaksud belum ditemukan di lokasi yang diperiksa.

Kondisi ini membutuhkan klarifikasi dari pengurus BUMDes dan pemerintah desa. Apakah pekerjaan pengeboran telah dilaksanakan? Apakah titik pengeboran berada di lokasi berbeda? Atau, apakah pekerjaan tersebut belum dilaksanakan dan anggarannya belum direalisasikan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab dengan dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi, bukan sekadar penjelasan lisan.

Apabila dana pengeboran telah dicairkan, bukti pembayaran, dokumen pelaksanaan pekerjaan, berita acara penyelesaian, dokumentasi kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pembayaran, dan hasil pekerjaan.

Sebaliknya, apabila pekerjaan belum dilaksanakan atau anggarannya belum dicairkan, status tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka.

Anggaran Benih dan Pakan Hampir Rp100 Juta

Selain pengeboran, dokumen RAB mencantumkan anggaran pengadaan benih ikan lele dan pakan sebesar Rp98,4 juta.

Rinciannya meliputi pengadaan 20.000 ekor benih ikan lele ukuran 5–7 sentimeter dengan nilai Rp30 juta untuk perhitungan tiga kali panen, serta pakan sebanyak 1.520 kilogram senilai Rp68,4 juta.

Angka tersebut menjadi bagian penting yang perlu dicocokkan dengan aktivitas usaha di lapangan. Pengurus BUMDes perlu dapat menjelaskan bukti pembelian benih dan pakan, catatan penebaran benih, penggunaan pakan, perkembangan pemeliharaan, jumlah kematian ikan apabila ada, serta hasil panen dan pendapatan usaha.

Dokumen juga mencantumkan belanja peralatan produksi sebesar Rp8,33 juta, biaya penyewaan lahan Rp15 juta, dan pekerjaan pembuatan kolam Rp10 juta.

Keberadaan sarana produksi tersebut perlu dicocokkan dengan daftar inventaris, bukti transaksi, perjanjian sewa, serta kondisi fisik usaha budidaya.

Pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar penilaian terhadap pengelolaan BUMDes tidak hanya bertumpu pada satu temuan, tetapi juga memperhitungkan seluruh rangkaian kegiatan dan dokumen pendukung.

Total RAB Rp170 Juta, Realisasi Perlu Dibuka

Dalam dokumen yang diterima redaksi, anggaran dibagi menjadi tiga kelompok utama, yakni biaya modal awal Rp131,73 juta, biaya modal produksi Rp26,27 juta, dan biaya modal kerja Rp12 juta.

Ketiga kelompok tersebut berjumlah Rp170 juta.

Besarnya anggaran membuat keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan menjadi penting. Masyarakat perlu memperoleh gambaran mengenai penggunaan dana, kondisi sarana produksi, aktivitas budidaya, jumlah panen, pendapatan usaha, serta laporan keuangan BUMDes sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa nilai yang tercantum dalam RAB merupakan angka perencanaan. Untuk mengetahui realisasi sebenarnya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pencairan, transaksi pembayaran, bukti pembelian, kondisi fisik barang dan pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban.

Dengan demikian, belum ditemukannya sumur bor di lokasi peninjauan merupakan persoalan yang layak diklarifikasi, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran.

Pengurus BUMDes dan Kepala Desa Diminta Menjelaskan

Untuk menjaga transparansi dan keberimbangan pemberitaan, pengurus BUMDes Rahyu Mandiri dan Kepala Desa Mekarahayu perlu memberikan penjelasan mengenai status anggaran Rp170 juta tersebut.

Sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab meliputi status pencairan dana, pelaksanaan pengeboran sumber mata air, keberadaan peralatan produksi, bukti pengadaan benih dan pakan, jumlah panen, serta pendapatan yang telah masuk ke kas BUMDes.

Klarifikasi juga diperlukan mengenai ketersediaan laporan pertanggungjawaban dan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan program.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dan kondisi lapangan, pemeriksaan administratif maupun keuangan oleh pihak berwenang sesuai kewenangannya dapat menjadi langkah untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif.

Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

BUMDes dibentuk untuk mendukung perekonomian desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, setiap kegiatan yang dibiayai melalui anggaran usaha desa perlu dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggaran pengeboran Rp20 juta yang belum ditemukan wujud fisiknya di lokasi peninjauan kini menunggu penjelasan. Jawaban yang disertai dokumen dan bukti lapangan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan program budidaya lele tersebut.

Redaksi menegaskan, laporan ini merupakan pemberitaan awal berdasarkan dokumen RAB yang diterima dan keterangan mengenai hasil peninjauan lapangan. Tidak ada kesimpulan mengenai tindak pidana ataupun penyalahgunaan dana sebelum tersedia bukti yang memadai dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pengurus BUMDes Rahyu Mandiri, Kepala Desa Mekarahayu, pelaksana kegiatan, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, dan bukti pendukung guna memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.


PEWARTA: M.JUHRI