Ticker

6/recent/ticker-posts

PTUN PUTUSKAN PERKARA KADES KERTA, KING BADAK SERUKAN REKONSILIASI: SAATNYA AKHIRI POLEMIK, RANGKUL KEMBALI MASYARAKAT


Lebak Banten, TTARGETRILIS.COM - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG yang memenangkan Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Ricki Jaenal Abidin, menjadi momentum penting untuk mengakhiri polemik dan memulihkan persatuan masyarakat.

Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni yang dikenal dengan sapaan King Badak, menyerukan agar seluruh masyarakat, terutama pihak-pihak yang selama ini berseberangan dengan kepemimpinan Ricki Jaenal Abidin, dapat menerima putusan pengadilan dengan sikap lapang dada.

Menurut King Badak, perbedaan pendapat dalam demokrasi merupakan sesuatu yang wajar. Namun, ketika persoalan telah dibawa ke ranah hukum dan pengadilan telah menjatuhkan putusan, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

"Saya mengajak saudara-saudara saya di Desa Kerta, khususnya yang selama ini kontra atau berbeda pandangan dengan Pak Ricki, mari kita bersikap legowo. Jangan lagi memperpanjang perselisihan. Hormati proses hukum dan mari kita kembali memikirkan masa depan desa," tegas King Badak.

Ia mengingatkan, jangan sampai perbedaan kepentingan dan perselisihan antarkelompok justru mengorbankan kehidupan sosial masyarakat serta menghambat jalannya pembangunan desa.

"Legowo bukan berarti kalah. Justru itu menunjukkan kedewasaan dan kebesaran hati. Jangan sampai ego dan persoalan masa lalu membuat masyarakat terus terpecah. Yang dirugikan bukan hanya satu pihak, tetapi seluruh warga Desa Kerta," ujarnya.

KEMENANGAN HUKUM JANGAN BERUJUNG DENDAM

King Badak juga memberikan pesan khusus kepada Ricki Jaenal Abidin agar tidak menjadikan putusan PTUN sebagai alasan untuk membalas pihak-pihak yang sebelumnya berseberangan.

Sebaliknya, ia meminta Ricki membuka ruang rekonsiliasi, merangkul seluruh elemen masyarakat, serta membuktikan kepemimpinan yang mengedepankan pelayanan dan kepentingan bersama.

"Saya berpesan kepada Pak Ricki, jangan ada dendam. Rangkul semua pihak, termasuk mereka yang kemarin kontra. Jangan membangun sekat antara pendukung dan bukan pendukung. Kepala desa adalah pemimpin seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu," ungkapnya.

Menurutnya, tantangan setelah putusan pengadilan bukan sekadar menyelesaikan persoalan administrasi pemerintahan, melainkan juga mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sempat terbelah akibat polemik tersebut.

Ia menegaskan, kritik dan pengawasan terhadap pemerintahan desa tetap diperlukan. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara santun, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum.

"Mari kita buka lembaran baru. Kalau ada kekurangan dalam pemerintahan, kritiklah secara baik. Awasi bersama, bangun bersama. Jangan lagi memelihara kebencian. Desa membutuhkan kebersamaan, bukan permusuhan," tandasnya.

PERSATUAN DESA LEBIH PENTING DARIPADA PERSELISIHAN

King Badak menilai, ukuran keberhasilan seorang pemimpin desa tidak hanya terletak pada penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga pada kemampuannya menyatukan kembali masyarakat.

Ia menggambarkan, kemenangan sesungguhnya bagi Desa Kerta adalah ketika warga yang sebelumnya berseberangan dapat kembali bertegur sapa, duduk bersama, bergotong royong, dan menjalankan kehidupan bermasyarakat tanpa sekat permusuhan.

"Menang di PTUN adalah kemenangan dalam proses hukum. Tetapi kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat kembali rukun. Bisa ngopi bersama di warung, bergotong royong, dan salat berjamaah di masjid yang sama tanpa menyimpan permusuhan," tuturnya.

Di akhir pernyataannya, King Badak mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan seluruh elemen Desa Kerta menjadi perekat persatuan.

"Yang kontra mari legowo, yang pro jangan sombong. Tidak perlu lagi saling menjatuhkan. Sekarang waktunya menatap ke depan. Jangan biarkan polemik masa lalu merampas masa depan Desa Kerta. Kerta adalah rumah bersama, dan seluruh warganya memiliki tanggung jawab untuk menjaganya," pungkas King Badak.

Kini, masyarakat Desa Kerta diharapkan dapat menjadikan momentum putusan PTUN tersebut sebagai awal rekonsiliasi. Sebab, persatuan, pelayanan publik, dan pembangunan desa merupakan kepentingan bersama yang harus ditempatkan di atas segala perbedaan.


Sumber: Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni yang dikenal dengan sapaan King Badak