Serang Banten, TARGETRILIS.COM - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Banten kembali terbongkar. Polda Banten bersama jajaran Polres berhasil mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan dan niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite sepanjang Oktober 2026.
Dalam operasi penindakan tersebut, sebanyak 14 orang tersangka berhasil diamankan dari enam wilayah hukum, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku yang diduga menjadikan BBM subsidi sebagai ladang keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak masyarakat.
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan memimpin langsung penyampaian hasil pengungkapan kasus tersebut, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan, serta Kasubbid PID Bidhumas Polda Banten AKBP Lilik Supratman dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026).
Kapolda menegaskan, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan harus disalurkan sesuai peruntukannya. Karena itu, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi pemerintah demi keuntungan pribadi.
"BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum," tegas Kapolda.
Modus Terorganisasi, BBM Disedot dan Dijual Kembali
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menjalankan modus dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat maupun roda enam yang telah dimodifikasi.
BBM yang dibeli kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen dan berbagai wadah penampungan menggunakan mesin pompa air atau Alkon.
Setelah terkumpul, BBM tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi demi meraup keuntungan.
Modus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.
14 Tersangka Diamankan di Enam Wilayah
Dari delapan laporan polisi yang berhasil diungkap, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26).
Polresta Serang Kota mengamankan BH (62), sedangkan Polres Serang mengamankan SA (28).
Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38).
Sementara itu, Polresta Tangerang mengamankan empat tersangka, yakni FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59).
Di Kabupaten Lebak, Polres Lebak mengamankan AS (21) dan SA (21). Adapun Polres Pandeglang mengamankan AH (56).
Dengan demikian, total tersangka yang diamankan mencapai 14 orang.
Ribuan Liter BBM dan Puluhan Kendaraan Disita
Dalam pengungkapan delapan kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar, terdiri atas:
- Bio Solar sebanyak 6.036 liter.
- Pertalite sebanyak 409 liter.
- 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
- 86 jerigen berkapasitas 35 liter.
- 30 drum.
- 21 galon air mineral.
- 8 corong.
- 5 selang.
- 2 literan.
- 1 mesin pompa air atau Alkon.
Barang bukti tersebut memperlihatkan besarnya volume BBM bersubsidi yang diduga disalahgunakan dalam rangkaian perkara yang berhasil diungkap aparat kepolisian.
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolda Banten menegaskan, pengungkapan tersebut bukan akhir dari upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polda Banten akan terus melakukan pengawasan, penindakan, serta pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
Pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa subsidi negara bukan komoditas untuk diperdagangkan demi keuntungan segelintir orang. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
(Bidhumas Polda Banten)
