Ticker

6/recent/ticker-posts

KAPOLRI LARANG ANGGOTA POLRI GUNAKAN VAPE, KAPOLDA BANTEN TEGASKAN KEPATUHAN: PELANGGAR TERANCAM SANKSI


Serang Banten, TARGETRILIS.COM - Kebijakan tegas Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) mulai ditegaskan di lingkungan Polda Banten. Tak hanya berlaku saat bertugas, larangan tersebut juga diberlakukan di luar lingkungan kedinasan.

Polda Banten memastikan seluruh personel wajib mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin, profesionalisme, serta integritas institusi kepolisian.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan menegaskan, tidak boleh ada personel yang mengabaikan ketentuan tersebut. Seluruh anggota Polri diminta menunjukkan keteladanan dengan menaati aturan yang telah ditetapkan pimpinan.

“Seluruh personel Polda Banten harus mematuhi arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas sebagai anggota Polri,” tegas Kapolda Banten, Senin (2/11/2026).

Penegasan tersebut tidak hanya menyasar anggota internal. Kapolda juga menyampaikan bahwa larangan penggunaan vape berlaku bagi tamu maupun pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri.

Petugas diminta tidak membiarkan pelanggaran terjadi. Apabila menemukan pengunjung menggunakan vape di lingkungan kepolisian, petugas wajib memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan mematikan dan menyimpan perangkatnya.

“Kami ingin memastikan lingkungan Polda Banten menjadi lingkungan yang sehat, tertib, dan profesional. Oleh karena itu, saya meminta seluruh personel untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menaati setiap ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Surat edaran tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi bagi PNPP yang terbukti melanggar larangan penggunaan vape, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa kedisiplinan personel merupakan bagian penting dalam menjaga marwah institusi Polri. Polda Banten menyatakan komitmennya mendukung kebijakan Kapolri guna menciptakan lingkungan kepolisian yang sehat, profesional, tertib, serta terbebas dari potensi penyalahgunaan narkotika.

(Bidhumas Polda Banten)