Ticker

6/recent/ticker-posts

POLISI DATANGI KANTOR PPS, KELUARGA SOPIR TRONTON DUGA ADA UPAYA INTIMIDASI SAKSI KUNCI



Tangerang Selatan, TARGETRILIS.COM — Polemik dugaan pemberian uang Rp5 juta kepada oknum anggota Unit Laka Satlantas Polres Tangerang Selatan memasuki babak baru. Kali ini, kedatangan sejumlah orang yang disebut berasal dari Unit Laka ke kantor PT Powerland Project Solution (PPS), Ruko ICE Business Park Blok C08, BSD City, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dipersoalkan pihak keluarga sopir tronton B 9954 PD.

Pihak keluarga Suhaemi melalui Eli Sahroni alias Sang Fajar atau King Badak menduga kedatangan tersebut berkaitan dengan proses klarifikasi terhadap keterangan salah seorang pekerja PPS, Ani Aprianti, yang disebut sebagai saksi dalam dugaan penyerahan uang Rp5 juta.

Menurut Eli, kedatangan sejumlah polisi tersebut membuat pimpinan perusahaan merasa resah. Ia menyebut, melalui Ani Aprianti, pimpinan perusahaan meminta agar kantor PPS tidak kembali didatangi polisi

“Ani Aprianti diminta atasannya menyampaikan kepada saya selaku pihak keluarga Suhaemi agar kantor perusahaan jangan didatangi polisi lagi. Bukan Ani yang memohon, tetapi atasannya melalui Ani,” ujar Eli.

Eli menilai kedatangan aparat ke lingkungan perusahaan perlu dilakukan melalui prosedur resmi apabila memang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan. Ia khawatir situasi tersebut justru menimbulkan tekanan terhadap pihak yang memberikan keterangan.

ANI APRIANTI DISEBUT BERANI UNGKAP FAKTA 

Di tengah persoalan tersebut, nama Ani Aprianti mencuat sebagai pihak yang disebut mengetahui langsung penyerahan uang Rp5 juta pada 28 Agustus 2026.

Eli mengatakan Ani merupakan utusan PT PPS yang sebelumnya menyerahkan uang tersebut kepada oknum penyidik berinisial Aiptu A dalam kaitan dengan proses pemindahan barang dari tronton B 9954 PD ke tronton B 6578 GVQ.

Menurut keterangan yang disampaikan Eli, persoalan tersebut bermula ketika proses pemindahan barang dinilai mengalami kesulitan. Pihak perusahaan kemudian menyerahkan uang Rp5 juta.

“Petugas kepolisian seharusnya tidak mempersulit masyarakat. Kami sudah membantu mengeluarkan uang Rp5 juta, tetapi mengapa mobil tersebut belum juga bisa dikeluarkan?” kata Eli, mengutip pernyataan Ani.

Eli juga menyebut, berdasarkan keterangan Ani, barang akhirnya tetap diantar menggunakan tronton milik Suhaemi sampai ke lokasi tujuan pengiriman.

Ani, menurut Eli, membenarkan adanya penyerahan uang Rp5 juta tersebut. Keterangan itu disebut diberikan karena dirinya mengetahui langsung proses pemberian uang dan alasan yang melatarbelakanginya.

OKNUM POLISI DISEBUT AKHIRNYA MENGAKUI MENERIMA UANG

Eli selanjutnya mengklaim bahwa oknum Aiptu A yang sebelumnya disebut tidak mengakui adanya kesalahan, kemudian mengakui telah menerima uang Rp5 juta tersebut dan meminta persoalan tidak dilanjutkan.

Namun, klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga Suhaemi dan perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian maupun pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

“Prinsipnya, petugas kepolisian tidak harus mempersulit, melainkan memberikan pelayanan yang mempermudah masyarakat. Ini harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegas Eli.

Ia meminta dugaan pemberian uang tersebut diperiksa secara transparan oleh institusi yang berwenang, sehingga tidak berhenti hanya pada pengakuan atau bantahan dari masing-masing pihak.

KELUARGA SUHAEMI AJUKAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN 

Terkait kedatangan sejumlah polisi ke kantor PPS pada Kamis sore, Eli mengatakan pihak keluarga Suhaemi telah melaporkan kejadian tersebut dan memandangnya sebagai persoalan serius yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pihak yang memberikan keterangan.

Untuk itu, pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya.

“Saksi kami, Saudari Ani Aprianti, memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahuinya. Karena itu, kami meminta agar keselamatan dan hak-haknya sebagai saksi diperhatikan,” ujar Eli.

Ia juga meminta Unit Laka Satlantas Polres Tangerang Selatan tidak mendatangi kantor PT PPS secara informal apabila tujuan kedatangan berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara

“Kalau memang membutuhkan klarifikasi, silakan dilakukan melalui prosedur resmi dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

POLRES TANGSEL BELUM MEMBERIKAN KETERANGAN 

Hingga berita ini diturunkan, Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pemberian uang Rp5 juta kepada oknum anggota Unit Laka maupun mengenai kedatangan sejumlah personel ke kantor PT PPS pada 17 September 2026.

Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk menjelaskan tujuan kedatangan personel tersebut, status pemeriksaan perkara, serta apakah terdapat proses penyelidikan atau pemeriksaan internal berkaitan dengan dugaan penerimaan uang tersebut.

Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan keterangan dari pihak yang disebut sebagai narasumber dan masih terbuka untuk diklarifikasi serta diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Narasumber: Eli Sahroni Sang Fajar alias King Badak, pihak keluarga Suhaemi.