Ticker

6/recent/ticker-posts

GEBRAKAN SATRESNARKOBA POLRES LEBAK! 18 PAKET DIDUGA SABU DIAMANKAN, PRIA 40 TAHUN DICIDUK


Lebak Banten, TARGETRILIS.COM — Peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, kembali melakukan penindakan dengan mengamankan seorang pria berinisial AP (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Pria tersebut diamankan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, di tepi Jalan Kuncoro Jati, Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.


Pengungkapan ini dilakukan tim opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Asan Somantri, S.H., bersama anggota di lapangan.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 18 paket yang diduga berisi sabu, terdiri dari 14 paket kecil dan empat paket sedang. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat merah-putih beserta kunci kontak serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna ungu.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, S.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Epi, Minggu (18/10/2026).

Ia juga meminta masyarakat tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kepedulian dan bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan tindakan tegas aparat serta dukungan nyata masyarakat. Peredaran narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman terhadap masa depan generasi muda.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status AP sebagai terduga pelaku dan dugaan kepemilikan barang bukti tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta mekanisme hukum yang berlaku. (*/red)