Ticker

6/recent/ticker-posts

Lahan yang Disebut Kawasan Perhutani Diduga Diperjualbelikan, Jajaran Pengawas Diminta Bertindak

 

DUGAAN JUAL BELI LAHAN PERHUTANI DI LEWENG PODOL DISOROT, DANRU/POLHUT DAN ASPER DIDESAK TURUN TANGAN


Lebak Banten, TARGETRILIS.COM  — Dugaan transaksi jual beli lahan yang disebut-sebut berada di kawasan Perum Perhutani di Blok Leweng Podol, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, kian menjadi sorotan. Bukan hanya pihak yang disebut terlibat dalam transaksi yang perlu dimintai keterangan, tetapi juga jajaran yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan pengamanan kawasan hutan.

Informasi yang dihimpun tim investigasi lapangan menyebutkan, dua orang berinisial O dan S diduga berkaitan dengan transaksi tersebut. O disebut sebagai pihak penjual, sedangkan S disebut sebagai pihak pembeli. Namun, kebenaran transaksi, status hukum lahan, batas kawasan, serta dokumen yang mendasari penguasaan atau pemanfaatannya masih harus dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika lahan tersebut benar berada dalam kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani, bagaimana dugaan transaksi itu bisa terjadi dan sejauh mana pengawasan telah dijalankan?

Pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai polemik. Diperlukan pemeriksaan faktual, penelusuran dokumen, serta penjelasan resmi dari jajaran Perhutani agar status lahan dan duduk perkara menjadi terang.

KRPH DISOROT, PUBLIK MENUNGGU LANGKAH KONKRET

Sorotan juga mengarah kepada Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH), terutama terkait kejelasan tindak lanjut atas informasi dugaan transaksi tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/10/2026), KRPH memberikan jawaban tertulis. Namun, menurut penilaian awak media, komunikasi tersebut belum memberikan kejelasan substantif mengenai status lahan yang dipersoalkan maupun langkah konkret yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Dalam naskah awal, bagian yang seharusnya memuat isi hak jawab KRPH belum tercantum. Karena itu, substansi jawaban tersebut perlu dimasukkan secara utuh agar pembaca dapat menilai penjelasan yang disampaikan berdasarkan konteks sebenarnya.

Meski demikian, belum lengkapnya informasi bukan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya pembiaran atau kelalaian. Hal yang perlu dipastikan ialah apakah pemeriksaan telah dilakukan, apa hasilnya, dan langkah apa yang akan ditempuh sesuai kewenangan.

Pengawasan kawasan hutan menuntut kejelasan tindakan, bukan sekadar pertukaran pesan. Jika terdapat persoalan penguasaan lahan yang diduga tidak sesuai ketentuan, penanganannya harus dilakukan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

DANRU, POLHUT, DAN ASPER DIMINTA SEGERA TURUN KE LOKASI

Tim investigasi lapangan mendesak Komandan Regu (Danru), Polisi Kehutanan (Polhut), serta Asisten Perhutani (Asper) untuk turun langsung ke Blok Leweng Podol.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting guna memastikan batas dan status kawasan, memeriksa dokumen yang berkaitan dengan penguasaan lahan, meminta keterangan pihak-pihak yang disebut dalam informasi awal, serta mengidentifikasi apakah terdapat aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan hutan.

Langkah tersebut juga diperlukan untuk menghindari simpang siur informasi dan mencegah berkembangnya persoalan menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Jangan sampai dugaan transaksi lahan ini terus menjadi tanda tanya tanpa kejelasan tindak lanjut. Kami meminta Danru, Polhut, dan Asper turun langsung untuk memeriksa fakta di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan dan bukti yang sah. Namun, pemeriksaan juga harus objektif agar tidak ada pihak yang dihakimi sebelum fakta terungkap,” demikian desakan tim investigasi lapangan.

Tim investigasi menegaskan, desakan tersebut merupakan dorongan agar fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, bukan pernyataan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran.

STATUS KAWASAN HARUS DIPASTIKAN, HUKUM TIDAK BOLEH DITERAPKAN SEMBARANGAN

Dalam perkara ini, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dapat menjadi bagian dari kerangka hukum yang perlu ditelaah.

Namun, penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan status hukum objek lahan, bentuk perbuatan yang sebenarnya terjadi, kewenangan pengelolaan, alat bukti, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran.

Dugaan jual beli saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana kehutanan. Oleh sebab itu, pemeriksaan dokumen dan verifikasi batas kawasan menjadi tahapan penting sebelum menentukan langkah administratif maupun hukum.

Perum Perhutani juga perlu menelusuri persoalan ini melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk mengevaluasi pelaksanaan tugas personel apabila ditemukan indikasi kelemahan pengawasan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

PIMPINAN PERHUTANI DIMINTA EVALUASI PENGAWASAN

Persoalan di Blok Leweng Podol semestinya menjadi perhatian jajaran pimpinan Perum Perhutani. Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran atau kelemahan dalam pelaksanaan tugas, evaluasi harus dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Evaluasi tersebut dapat mencakup penilaian terhadap pelaksanaan pengamanan kawasan, mekanisme pelaporan, respons atas informasi masyarakat, serta tindak lanjut yang telah dilakukan oleh petugas terkait.

Apabila kemudian terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran disiplin, tindakan pembinaan maupun kepegawaian perlu dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

Jabatan pengawasan membawa tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai aturan. Karena itu, setiap dugaan persoalan harus dijawab dengan pemeriksaan yang jelas, bukan dengan kesimpulan yang mendahului fakta.

HAK JAWAB TERBUKA, HASIL PEMERIKSAAN DITUNGGU

Hingga naskah ini disusun, sejumlah hal masih memerlukan kepastian, terutama status hukum lahan di Blok Leweng Podol, kebenaran dugaan transaksi yang dikaitkan dengan O dan S, serta langkah konkret yang telah atau akan dilakukan oleh jajaran Perum Perhutani.

Tim investigasi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi KRPH, Asper, Danru/Polhut, pihak O, pihak S, serta manajemen Perum Perhutani. Penjelasan mengenai status kawasan, dokumen penguasaan atau pemanfaatan lahan, dan hasil pemeriksaan lapangan diperlukan untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pengelolaan kawasan hutan. Pada saat yang sama, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan penjelasan dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat dasar yang sah.

Kini, yang ditunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan kepastian mengenai status lahan dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

Awak media akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(MZ)

TIM INVESTIGASI TARGETRILIS.COM