Ticker

6/recent/ticker-posts

DUGAAN UTANG RP50 JUTA BELUM SELESAI, KUASA HUKUM KORBAN SIAP LAYANGKAN SOMASI KE BKN DAN BUPATI LEBAK

 


Lebak Banten, TARGETRIKIS.COM  — Dugaan sengketa utang yang menyeret nama seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menjadi sorotan. Seorang perempuan berinisial J disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta setelah sejumlah transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hubungan asmara keduanya dipersoalkan.

Kuasa hukum korban, Muklis, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas kewajiban keuangan yang menurut kliennya belum diselesaikan.

Dalam keterangannya pada Sabtu (17/10/2026), Muklis menjelaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan hubungan pribadi, melainkan menyangkut transaksi keuangan, pinjaman atas nama korban, serta kesepakatan pembayaran yang perlu ditelusuri berdasarkan bukti.


Menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, korban diduga beberapa kali diminta mengajukan pinjaman melalui bank menggunakan identitas dan namanya sendiri. Salah satu transaksi yang dipersoalkan bernilai Rp30 juta, dengan kesepakatan pembayaran cicilan sebesar Rp1 juta per bulan oleh pihak yang disebut menggunakan dana tersebut.

Namun, pihak korban mempertanyakan penyelesaian kewajiban pembayaran itu. Kuasa hukum menilai dokumen pinjaman, bukti pencairan, riwayat cicilan, dan komunikasi antara kedua pihak harus diperiksa untuk memastikan tanggung jawab masing-masing.

DUA KALI TRANSAKSI, KERUGIAN DIKLAIM CAPAI RP50 JUTA

Selain pinjaman Rp30 juta, korban berinisial J disebut memberikan sejumlah uang tambahan dengan nominal berbeda, antara lain Rp1 juta dan Rp2 juta. Akumulasi transaksi tambahan tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Pihak korban memperkirakan total persoalan keuangan itu mencapai Rp50 juta. Meski demikian, rincian nominal dan dasar penghitungan kerugian masih perlu dicocokkan dengan bukti transaksi serta kewajiban yang benar-benar belum dibayar.

Persoalan disebut semakin rumit setelah hubungan pribadi keduanya berakhir. Melalui kuasa hukumnya, korban menginginkan penyelesaian yang jelas atas pinjaman dan uang yang dipersoalkan.

Muklis menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika kewajiban pembayaran memang belum dituntaskan sebagaimana kesepakatan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum.

BKN, SATPOL PP, DAN BUPATI LEBAK BAKAL DISURATI

Sebagai tindak lanjut, Muklis menyampaikan rencana melayangkan surat somasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satpol PP Kabupaten Lebak, dan Bupati Lebak.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta perhatian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai dugaan persoalan keuangan yang melibatkan seseorang yang disebut bekerja di lingkungan Satpol PP Kabupaten Lebak.

Pihak korban berharap persoalan ini ditangani secara proporsional dan transparan. Apabila terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, penyelesaiannya diharapkan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, status sebagai aparatur atau pegawai di lingkungan pemerintahan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Karena itu, substansi pengaduan, bukti transaksi, serta penjelasan pihak yang dilaporkan tetap harus diperiksa secara objektif.

KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR MASIH DITUNGGU

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak yang dilaporkan maupun Satpol PP Kabupaten Lebak belum diperoleh. Belum ada pula keterangan yang dapat memastikan secara independen keseluruhan nilai kerugian dan status kewajiban pembayaran yang dipersoalkan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian dugaan dan keterangan dari pihak korban melalui kuasa hukumnya, bukan kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang dilaporkan, Satpol PP Kabupaten Lebak, BKN, maupun Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

PPENERBIT: TIM REDAKSI