TARGETRILIS.COM - Pegiat perlindungan konsumen Tulus Abadi menilai tindakan influencer Bigmo yang diduga mempromosikan dan mendemonstrasikan vape kepada anak-anak saat siaran langsung pada 28 Juli 2026 merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan perlindungan anak.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 434 ayat (1) yang melarang penjualan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun, serta Pasal 458 yang melarang siapa pun menyuruh atau memerintahkan anak untuk membeli, menjual, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
Meski PP 28/2024 lebih menitikberatkan pada sanksi administratif, Tulus menegaskan bahwa perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 78 UU Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta bagi pihak yang melibatkan anak dalam promosi produk adiktif.
Ia menilai laporan terhadap Bigmo ke Polda Metro Jaya sudah sesuai koridor hukum. Permintaan maaf dari Bigmo dinilai sebagai langkah positif, namun tidak menghapus dugaan pelanggaran pidana yang telah terjadi. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tetap melanjutkan proses penyelidikan, sementara instansi terkait didorong mengambil langkah administratif sesuai kewenangannya.
Tulus juga mengingatkan bahwa promosi vape yang melibatkan anak dapat memberi contoh buruk bagi jutaan anak dan remaja yang mengakses media sosial. Di tengah meningkatnya penggunaan rokok elektrik dan tingginya angka perokok anak di Indonesia, ia menegaskan pentingnya penegakan hukum serta implementasi PP 28/2024 guna melindungi generasi muda dari bahaya kecanduan nikotin dan menjaga masa depan generasi Indonesia.
