Lebak Banten, TargetOorasiNews.com — Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak mengambil sikap tegas menyikapi sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai menyentuh langsung hak dan perlindungan pekerja.
Melalui surat instruksi tertanggal 21 Agustus 2026, DPC SPN Kabupaten Lebak menyampaikan sejumlah 6stuntutan yang ditujukan untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Salah satu sikap paling tegas SPN adalah menolak penghapusan upah lembur pada hari libur nasional dan meminta agar hak pekerja atas pembayaran lembur tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
SPN juga menuntut agar off mingguan pekerja tim toko dikembalikan, serta meminta penghentian dan pembatalan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang menurut organisasi tersebut merugikan pekerja.
Tak berhenti di sana, SPN mendesak agar delapan pekerja tim development dipekerjakan kembali. Organisasi pekerja tersebut juga menyerukan penghentian tindakan yang mereka sebut sebagai intimidasi melalui rotasi, mutasi maupun demosi terhadap pekerja yang menolak kesepakatan bersama.
SPN juga menuntut hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, bukan hubungan kerja yang menempatkan pekerja pada posisi yang dianggap tidak seimbang.
Dalam surat tersebut, SPN turut meminta pemberian kantor sekretariat PSP SPN PT Indomarco Prismatama Lebak serta mendorong realisasi dan perbaikan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
SPN: Hak Pekerja Bukan Untuk Dikesampingkan
Serangkaian tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian hak, perlindungan serta terciptanya hubungan industrial yang sehat.
SPN Kabupaten Lebak meminta agar seluruh tuntutan tersebut mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPC SPN Kabupaten Lebak Sidik uen dan Sekretaris Ade Supriyatna, serta ditembuskan kepada DPP SPN Pusat, DPD SPN Provinsi Banten, DPRD Kabupaten Lebak, Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpol, seluruh PSP SPN se-Kabupaten Lebak dan manajemen perusahaan se-Kabupaten Lebak.
Pesannya jelas: hak pekerja tidak boleh diabaikan. Persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang adil, terbuka, dan sesuai aturan, bukan dengan mengorbankan kepentingan pekerja.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan DPC SPN Kabupaten Lebak Masih berjalan intimidasi dari menejemen terhadap pekerja.(do)
